Dua kuasa hukum kasus PPLN Kuala Lumpur sebut surat dakwaan kedaluwarsa

id PPLN Kuala Lumpur, pidana pemilu, pemalsuan DPT

Dua kuasa hukum kasus PPLN Kuala Lumpur sebut surat dakwaan kedaluwarsa

Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi kasus dugaan pemalsuan data pemilih oleh tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Dengan demikian, laporan yang dibuat oleh Panwaslu Luar Negeri di Kuala Lumpur, Malaysia kepada penyidik kepolisian pada Gakkumdu telah kedaluwarsa ...


“Bahwa sampai pada saat eksepsi ini kami sampaikan, kami tidak mendapatkan berkas dari penuntut umum terkait temuan dan rekomendasi Panwaslu Luar Negeri sehubungan dengan pelanggaran penetapan DPS, DPSHP dan DPT,” sambung Akbar.

Pada pokoknya, kuasa hukum Aprijon dan Masduki mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap. Atas dasar itu, kuasa hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan dibatalkan demi hukum dan membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

Diketahui, eksepsi diajukan hanya oleh dua dari total tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur yang didakwa secara bersamaan dalam perkara ini.

Tujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.

Kemudian, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.

Jaksa mengatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian data (coklit) ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.

Ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum kasus PPLN Kuala Lumpur sebut surat dakwaan kedaluwarsa