Dua kuasa hukum kasus PPLN Kuala Lumpur sebut surat dakwaan kedaluwarsa

id PPLN Kuala Lumpur, pidana pemilu, pemalsuan DPT

Dua kuasa hukum kasus PPLN Kuala Lumpur sebut surat dakwaan kedaluwarsa

Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi kasus dugaan pemalsuan data pemilih oleh tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Dengan demikian, laporan yang dibuat oleh Panwaslu Luar Negeri di Kuala Lumpur, Malaysia kepada penyidik kepolisian pada Gakkumdu telah kedaluwarsa ...
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum dua anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia telah kedaluwarsa.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa empat Aprijon, Emil Salim dan terdakwa tujuh Masduki Khamdan Muchamad, Akbar Hidayatullah dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Emil menjelaskan penyidikan perkara bermula dari temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur pada 22 Januari 2024. Namun, temuan tersebut baru diteruskan kepada penyidik Polri pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Luar Negeri 28 hari kemudian atau tanggal 19 Februari 2024.

“Dengan demikian, laporan yang dibuat oleh Panwaslu Luar Negeri di Kuala Lumpur, Malaysia kepada penyidik kepolisian pada Gakkumdu telah kedaluwarsa karena melampaui batas waktu 14 hari kerja sejak temuan atau laporan diregistrasi,” kata Emil.

Sementara itu, Akbar mendalilkan surat dakwaan atas kliennya kedaluwarsa karena temuan pelanggaran oleh Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur melampaui batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Akbar menyebut Pasal 454 Ayat (5) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 pada pokoknya mengatur bahwa hasil pengawasan ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan.

Jaksa, kata Akbar, mendakwa kliennya dengan dasar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 5 April 2023, rapat pleno penetapan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) tanggal 12 Mei 2023, serta Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 21 Juni 2023; sedangkan perkara bermula dari temuan Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur yang teregistrasi pada tanggal 18 Januari 2024.