KPU RI sebut sempat tegur PPLN Kuala Lumpur soal ubah 1.402 DPT Pos

id PPLN Kuala Lumpur, PPLN, KPU RI, Pemilu 2024

KPU RI sebut sempat tegur PPLN Kuala Lumpur soal ubah 1.402 DPT Pos

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan data pemilih oleh tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sempat menegur Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terkait pengubahan atau replacement 1.402 Data Pemilih Tetap (DPT) Pos Pemilu 2024 tingkat Kuala Lumpur, Malaysia yang dilakukan tanpa melalui rapat pleno.

Hal itu diungkapkan Ketua nonaktif PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk ketika didalami keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.

Mulanya JPU bertanya kepada Umar terkait kelanjutan dari 1.402 DPT Pos yang diubah itu. Umar mengatakan surat suara sempat dikirimkan melalui pos berdasarkan data tersebut, tetapi pengiriman dihentikan karena ada teguran dari KPU RI.

“Sudah dikirimkan melalui Pos?” tanya JPU.

“Tapi tidak keseluruhan, karena setelah kita ketahuan itu, sekitar tanggal 17 bulan Januari, saya menghadap Ketua KPU dan kemudian saya melaksanakan apa yang diarahkan, diperintahkan oleh Ketua KPU untuk menyetop, mencari, memverifikasi, barangkali ada yang belum terkirim,” kata Umar.

Oleh karena adanya teguran dari Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pengiriman dihentikan dan surat suara yang terkirim hanya sebanyak 1.305.

“Akhirnya, didapati sekitar 97 surat suara yang memang belum terkirim. Akhirnya yang terkirim 1.305,” tutur Umar.

Di samping itu, Umar pun mengakui bahwa 1.402 DPT Pos diubah dan dikirimkan kepada calon pemilih tanpa pernah melapor terlebih dahulu kepada KPU RI.

“Berarti data 1.402 itu dikirimkan tanpa pernah dilaporkan kepada KPU? Nanti setelah dikirimkan, baru dilaporkan, dan ternyata ditegur, disetop, seperti itu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Umar.

Dalam persidangan ini, Umar juga mengakui pihak PPLN Kuala Lumpur melakukan replacement 1.402 DPT Pos tanpa adanya rapat pleno. Ide itu disebut bermula dari Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu yang juga terdakwa dalam perkara ini.

“Apakah terhadap perubahan, pengurangan, dan penambahan DPT itu dilakukan melalui pleno terbatas atau terbuka?” ujar jaksa menanyakan.

“Tidak,” imbuh Umar.

Pada perkara ini, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.

Berikutnya, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.

Jaksa mengatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil coklit ke dalam DPS, menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan kemudian ditetapkan menjadi DPT.

Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, para terdakwa didakwa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah DPT ditetapkan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI sempat tegur PPLN Kuala Lumpur soal ubah 1.402 DPT Pos