Madinah (ANTARA) - Sebanyak 22 orang pemegang visa non-haji asal Indonesia yang diamankan di Bir Ali, Madinah, Selasa (28/5), dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh kejaksaan Arab Saudi.
Sementara dua orang lainnya yang juga bertindak sebagai koordinator, ditahan serta dikenai Pasal Transporting Haj dari otoritas keamanan Saudi.
"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary di Jeddah, Kamis.
Sebelumnya, 24 orang pemegang visa haji non resmi harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa.
Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.
Yusron menjelaskan saat ditangkap di Bir Ali, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab. Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.
"Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah," ujar Yusron.
Namun karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, 22 orang, kecuali koordinator dan supir bus, akhirnya dibebaskan. "Para jamaah ini berasal dari Banten," katanya.
Usai dinyatakan tidak bersalah, nasib ke-22 orang ini masih menunggu tindak lanjut setelahnya, apakah dideportasi langsung atau tidak. Saat ini mereka berada di suatu hotel di Madinah.
Sementara itu untuk dua koordinator yang ditahan, mereka dikenai Pasal Transporting Haj dengan ancamannya denda 50 ribu riyal, kurungan enam bulan penjara, dan diblokir selama 10 tahun ke Arab Saudi.
"Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ," katanya.
Pemerintah Arab Saudi, kata Yusron, saat ini tengah memperketat jalur-jalur menuju Makkah. Setiap rombongan calon haji yang hendak menuju Al-Haram harus melewati beberapa pemeriksaan (check point).
Langkah ini ditujukan untuk menghalau mereka yang tidak memiliki visa haji resmi masuk ke Makkah. Kondisi ini demi kenyamanan setiap prosesi ibadah haji.
Yusron berpesan khususnya kepada masyarakat Indonesia yang akan berhaji untuk menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.
"Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Konjen RI: 22 pemegang visa non haji asal Indonesia dibebaskan
Berita Terkait
Kemenag mengusulkan pelibatan personel TNI sebagai petugas haji 2025
03 November 2024 4:29 Wib
Presiden Prabowo ingin bangun kampung haji di Kota Makkah
03 November 2024 4:27 Wib
Prabowo ingin membuat perkampungan khusus jamaah Indonesia di Tanah Suci
22 October 2024 15:04 Wib
Prabowo tunjuk Muhadjir Effendy jadi penasihat khusus untuk masukan soal haji
22 October 2024 13:14 Wib
Garuda Indonesia mulai layani kepulangan jamaah haji Indonesia 2024
24 June 2024 4:31 Wib
Menag menegaskan tak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan
23 June 2024 5:25 Wib
Indonesia dapat 221 ribu kuota haji pada 2025
19 June 2024 5:57 Wib
Puncak ibadah haji, seluruh jamaah laksanakan wukuf di Arafah
15 June 2024 19:56 Wib