Bangkok (ANTARA) - Pengadilan Pidana Thailand pada Selasa menerima dakwaan dari Kantor Kejaksaan Agung terhadap mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, atas pencemaran nama baik kerajaan (lese majeste) terkait wawancara dengan media asing tahun 2015.
Pengadilan kemudian membebaskan dia, setelah pengacaranya memberikan uang jaminan sebesar 500.000 baht (Rp223 juta) .
Jaksa Agung telah memerintahkan surat dakwaan atas pelanggaran Pasal 112 Hukum Pidana terkait wawancara Thaksin kepada media Korea Selatan pada 11 Mei 2015 di Seoul, Korea Selatan.
Isi wawancara tersebut diduga berisi komentar kritis dan ofensif terhadap monarki.
Kasus tersebut melibatkan pelanggaran yang dilakukan di luar kerajaan, dan pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Komputer.
Thaksin membantah tuduhan tersebut.
Thaksin kembali ke Thailand pada 2023 dari 15 tahun pengasingan untuk menghindari hukuman penjara terkait penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.
Dia bebas bersyarat pada Februari setelah menjalani setengah dari hukuman satu tahun yang diringankan di rumah sakit.
Sumber: TNA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan PM Thailand Thaksin resmi didakwa dalam kasus lese majeste
Berita Terkait
Presiden Iran tidak hadir pada KTT Arab-Islam di Riyadh
11 November 2024 15:20 Wib
Prajurit Malaysia di UNIFIL terluka dalam sebuah ledakan di Lebanon selatan
08 November 2024 9:52 Wib
Malaysia akan menunjuk utusan khusus Ketua ASEAN tangani isu Myanmar
08 November 2024 4:13 Wib
Utusan Palestina di PBB sebut larangan UNRWA, upaya Israel hapus Palestina
07 November 2024 12:15 Wib
Rumah sakit di Gaza utara sangat kekurangan pasokan medis
07 November 2024 11:20 Wib
Lebanon ajukan keluhan resmi terkait serangan gunakan penyeranta ke ILO
07 November 2024 6:10 Wib
Donald Trump diproyeksikan menang pada Pilpres AS 2024
06 November 2024 16:44 Wib
54 negara dan organisasi mendesak DK PBB setop aliran senjata ke Israel
05 November 2024 11:44 Wib