Bangkok (ANTARA) - Pengadilan Pidana Thailand pada Selasa menerima dakwaan dari Kantor Kejaksaan Agung terhadap mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, atas pencemaran nama baik kerajaan (lese majeste) terkait wawancara dengan media asing tahun 2015.
Pengadilan kemudian membebaskan dia, setelah pengacaranya memberikan uang jaminan sebesar 500.000 baht (Rp223 juta) .
Jaksa Agung telah memerintahkan surat dakwaan atas pelanggaran Pasal 112 Hukum Pidana terkait wawancara Thaksin kepada media Korea Selatan pada 11 Mei 2015 di Seoul, Korea Selatan.
Isi wawancara tersebut diduga berisi komentar kritis dan ofensif terhadap monarki.
Kasus tersebut melibatkan pelanggaran yang dilakukan di luar kerajaan, dan pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Komputer.
Thaksin membantah tuduhan tersebut.
Thaksin kembali ke Thailand pada 2023 dari 15 tahun pengasingan untuk menghindari hukuman penjara terkait penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.
Dia bebas bersyarat pada Februari setelah menjalani setengah dari hukuman satu tahun yang diringankan di rumah sakit.
Sumber: TNA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan PM Thailand Thaksin resmi didakwa dalam kasus lese majeste
Berita Terkait
UNGA mengadopsi resolusi tuntut gencatan senjata segera di Gaza
12 December 2024 8:47 Wib
Irlandia akan ikut menggugat Israel atas dugaan genosida di Gaza
12 December 2024 8:46 Wib
Pakar hukum Italia sebut kondisi di Gaza menyiratkan 'kegagalan moral Barat'
11 December 2024 9:18 Wib
PBB sebut pendudukan Israel di zona penyangga Golan langgar perjanjian 1974
11 December 2024 9:17 Wib
Iran melaporkan tentara Israel menyusup ke wilayah Suriah
09 December 2024 13:21 Wib
PM Suriah sebut keberadaan Bashar Al-Assad belum diketahui
08 December 2024 19:03 Wib
PM Al-Jalali menyatakan "era baru" telah dimulai di Suriah
08 December 2024 18:41 Wib
Uni Eropa pantau ketat perkembangan yang terjadi di Suriah
08 December 2024 18:40 Wib