Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Marimutu Sinivasan merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku. Dia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum memenuhi kewajiban piutang negara.
“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui Satgas BLBI,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Silmy, keberhasilan jajarannya mencegah keberangkatan Marimutu tidak terlepas dari teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi hingga ke perbatasan. Selain status pencekalan, sistem imigrasi juga dapat mendeteksi pelintas yang masuk daftar pencarian orang Interpol.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja petugas imigrasi di PLBN Entikong yang menjaga profesionalitas dan integritasnya walaupun bertugas di garis terluar RI,” kata dia.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang menjelaskan, Marimutu Sinivasan dicegah oleh petugas Imigrasi di PLBN Entikong pada Minggu (8/9) sore. Ketika itu, Marimutu hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Saat tiba di PLBN Entikong, imbuh Henry, seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan, yakni pos jalur mobil dan bus, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditumpangi Marimutu.
Setelah itu, petugas tersebut membawa Marimutu ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan. Saat petugas konter melakukan pemindaian paspor, didapati bahwa paspor Marimutu identik cekal 100 persen.
Marimutu lantas diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang. Dari hasil pemeriksaan, konglomerat tersebut terkonfirmasi masuk dalam daftar cekal.
“Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong. Selanjutnya, kami menarik paspor MS,” ucap Henry.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi cegah Marimutu Sinivasan di perbatasan RI-Malaysia
Berita Terkait
Dirut ANTARA: Media harus terus dorong dunia lebih harmonis
15 September 2024 6:06 Wib
Polisi Malaysia selidiki dugaan sodomi terdapat 13 anak di rumah penitipan
13 September 2024 20:52 Wib
Retno Marsudi ditunjuk jadi Utusan Khusus Sekjen PBB untuk isu air
13 September 2024 20:11 Wib
Menlu Retno titipkan isu Palestina ke Komisi I DPR saat sampaikan perpisahan
12 September 2024 14:37 Wib
Menhan melawat ke 4 negara ASEAN untuk perkuat kerja sama di kawasan
08 September 2024 8:39 Wib
Raja Malaysia menerima kunjungan Prabowo di Istana Negara Kuala Lumpur
08 September 2024 8:29 Wib
Jokowi sebut "kotak kosong" dalam pilkada bagian proses demokrasi
06 September 2024 11:24 Wib