Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, berhasil mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Marimutu Sinivasan merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku. Dia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum memenuhi kewajiban piutang negara.
“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui Satgas BLBI,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Silmy, keberhasilan jajarannya mencegah keberangkatan Marimutu tidak terlepas dari teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi hingga ke perbatasan. Selain status pencekalan, sistem imigrasi juga dapat mendeteksi pelintas yang masuk daftar pencarian orang Interpol.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja petugas imigrasi di PLBN Entikong yang menjaga profesionalitas dan integritasnya walaupun bertugas di garis terluar RI,” kata dia.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang menjelaskan, Marimutu Sinivasan dicegah oleh petugas Imigrasi di PLBN Entikong pada Minggu (8/9) sore. Ketika itu, Marimutu hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Saat tiba di PLBN Entikong, imbuh Henry, seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan, yakni pos jalur mobil dan bus, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditumpangi Marimutu.
Setelah itu, petugas tersebut membawa Marimutu ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan. Saat petugas konter melakukan pemindaian paspor, didapati bahwa paspor Marimutu identik cekal 100 persen.
Marimutu lantas diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang. Dari hasil pemeriksaan, konglomerat tersebut terkonfirmasi masuk dalam daftar cekal.
“Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong. Selanjutnya, kami menarik paspor MS,” ucap Henry.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi cegah Marimutu Sinivasan di perbatasan RI-Malaysia
Berita Terkait
Menkomdigi ajak jurnalis berperan perangi judi online
20 November 2024 13:51 Wib
Menko Yusril sebut Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina
20 November 2024 13:06 Wib
Panglima TNI jatuhkan sanksi kepada 4.000 prajurit terlibat judi daring
13 November 2024 12:26 Wib
Indonesia dan AS sepakat selenggarakan dialog strategis komprehensif secara rutin
13 November 2024 12:25 Wib
ANTARA dan Agerpress sepakati kerja sama pertukaran berita
13 November 2024 12:21 Wib
Berdiplomasi lewat Wonderful Nusantara Festival di Johor
13 November 2024 10:40 Wib
China siap negosiasi dengan Indonesia soal klaim tumpang tindih di laut
12 November 2024 9:15 Wib
Gedung Putih memastikan pertemuan Prabowo-Biden pada 12 November 2024
11 November 2024 15:21 Wib