Kuala Lumpur (ANTARA) - Aparat di Malaysia hingga Oktober 2024 menangkap 47 sindikat yang memasukkan warga asing secara ilegal ke negara tersebut, kata Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail.
Saifuddin dalam persidangan di Gedung Dewan Rakyat, Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan penangkapan itu dilakukan terhadap 1.285 anggota sindikat dan pendatang asing tanpa izin (PATI).
Upaya Malaysia untuk memberantas sindikat yang membawa masuk warga negara asing secara ilegal itu hasil dari kerja sama strategis yang dilakukan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM), Komisi Anti Korupsi Malaysia (SPRM) serta lembaga penegak hukum lainnya, ujar dia.
Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri (KDN) serius menyikapi persoalan “counter setting” atau pengaturan yang dilakukan di titik perbatasan untuk memasukkan warga asing tanpa dokumen yang sesuai, karena menyangkut pelanggaran integritas, merupakan praktik korupsi yang tidak bisa ditoleransi oleh semua dan khususnya KDN.
Hal itu juga, menurut dia, perlu dicermati dari sudut pandang tata kelola penegakan hukum, efisiensi harus ditingkatkan, dan perubahan harus sungguh-sungguh dilakukan.
Untuk itu, Saifuddin mengatakan ada tiga langkah yang diupayakan pemerintah Malaysia untuk menangkal masuknya warga asing secara ilegal ke negara tersebut, yakni memberantas sindikat yang membawa masuk warga asing, meningkatkan kontrol petugas penegak hukum yang bertugas di loket, dan meningkatkan penggunaan teknologi.
Ia mengatakan Imigrasi mengambil tindakan terhadap hampir 300 pegawai yang melanggar tata tertib.
Terkait dengan isu “counter setting” di pintu masuk negara tersebut, menurut dia, itu sebenarnya penyakit lama. “Jadi yang paling penting bukan kita bicara tentang penyakit dan masalah, bagaimana kita cari solusi terhadap masalah itu. Itu paling penting semangat kami di KDN ke arah itu”.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aparat Malaysia tangkap 47 sindikat yang memasukkan warga asing ilegal