Seoul (ANTARA) - Majelis Nasional Korea Selatan, Jumat, memakzulkan Plt Presiden Han Duck-soo yang kurang dari dua pekan menggantikan Presiden Yoon Suk Yeol yang dilengserkan karena memberlakukan darurat militer yang gagal.
Usulan pemakzulan tersebut disahkan dengan suara bulat dari 192 anggota, menandai pertama kalinya Plt presiden dimakzulkan oleh parlemen.
"Saya menghormati keputusan Majelis Nasional, dan agar tidak menambah kebingungan dan ketidakpastian, saya akan menangguhkan tugas saya sesuai dengan hukum yang relevan, dan menunggu keputusan cepat serta bijaksana dari Mahkamah Konstitusi," kata Han melalui pernyataan.
Partai berkuasa People Power Party (PPP) memprotes keputusan tersebut dan menyebut bahwa pemungutan suara tersebut tidak sah karena kuorum untuk pemakzulan ditetapkan pada mayoritas sederhana 151 suara yang berlaku untuk menteri Kabinet, bukan pada mayoritas dua pertiga dari 200 suara yang berlaku untuk presiden.
Kuorum diumumkan oleh Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik sebelum pemungutan suara, membuat anggota parlemen PPP mendatangi Woo sambil berteriak "batal demi hukum".
Mosi pemakzulan terhadap Han diinisiasi oleh oposisi utama Partai Demokrat (DP) sehari sebelumnya, setelah dirinya menolak untuk menunjuk hakim tambahan Mahkamah Konstitusi yang akan mengadili sidang pemakzulan Yoon.
Partai Demokrat membeberkan lima alasan pemakzulannya, termasuk penolakannya untuk menunjuk hakim, keterlibatannya dalam pemberlakuan darurat militer oleh Yoon, dan penolakannya untuk mengungkapkan dua rancangan undang-undang (RUU) pengacara khusus yang menargetkan Yoon dan Ibu Negara Kim Keon Hee.
Pihak PPP diperkirakan akan mengajukan putusan pengadilan atau mengambil langkah hukum lainnya untuk membatalkan pemakzulan Han.
Sumber: Yonhap
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Parlemen Korea Selatan makzulkan plt Presiden Han Duck-soo