Sidang Walfrida Hadirkan Kembali Dokter Saksi Ahli

id Sidang Walfrida Hadirkan Kembali Dokter Saksi Ahli

Sidang Walfrida Hadirkan Kembali Dokter Saksi Ahli

Kuala Lumpur (AntaraKL) - Hakim Pengadilan Tinggi, Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, dalam persidangan lanjutan kasus Walfrida Soik, Rabu (29/1) telah menyetujui permohonan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil kembali kelima saksi yakni para dokter yang pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.

Hakim Y'A Dato' Azmad Zaid bin lbrahim memutuskan untuk memanggil terlebih dahulu dua saksi dokter yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan akan dihadirkan pada sidang selanjutnya yaitu tanggal 16 Februari 2014, demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur yang diterima Antara, Rabu malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia lbrahim, menyampaikan permohonan kepada Hakim, Y'A Dato' Azmad Zaid bin lbrahim untuk memanggil kembali kelima saksi yang pernah dihadirkan pada sidang sebelumnya.

Kelima saksi tersebut adalah para dokter yang memeriksa kejiwaan WS, melaksanakan bedah mayat dan dokter yang memberikan pengobatan penyakit parkinson kepada korban.

Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur menyetujui pemanggilan dua dari lima dokter tersebut karena dianggap terkait dengan kondisi kejiwaan WS yang sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Tim Pengacara. Sementara tiga dokter lainnya dianggap sudah cukup didengarkan keterangannya pada sidang sebelumnya.

JPU tetap memohon dipanggilnya kembali lima dokter tersebut dengan argumentasi bahwa ada isu-isu baru yang timbul yang perlu diklarifikasi oleh kelima dokter tersebut setelah pemanggilan kembali tujuh saksi oleh tim pengacara pada sidang-sidang sebelumnya. Selanjutnya, terkait pemanggilan tiga saksi dokter lainnya akan diputuskan kemudian.

Sementara itu, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, yang hadir dalam persidangan mengharapkan pemanggilan ulang para saksi tidak akan memperlambat proses peradilan terhadap WS yang telah berjalan sekitar tiga tahun.

Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, Tim Satuan Tugas Pelayanan dan perlindungan WNI/TKI KBRI Kuala Lumpur selalu hadir dalam setiap persidangan guna mengawal proses peradilan terhadap WS.

Persidangan WS ini karena dia didakwa membunuh majikannya pada tanggal 7 Desember 2010 dan terancam hukuman mati.