Logo Header Antaranews Kuala Lumpur

Polisi Malaysia sita sabu senilai Rp52,5 miliar yang ditengarai akan dikirim ke Kalimantan

Rabu, 20 Agustus 2025 21:19 WIB
Image Print
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap lima pelaku pemilik sabu 425,25 kilogram (kg) senilai 13,6 juta Ringgit atau Rp52,5 miliar (kurs Rp3.860 per satu Ringgit), dalam empat penggerebekan yang dilakukan di sekitar Puchong dan Kuala Lumpur pada hari Senin (18/8).

Menurut laporan kantor berita Malaysia, BERNAMA, Rabu, narkoba jenis sabu tersebut beberapa di antaranya ditengarai akan dikirim ke Kalimantan Indonesia.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika Bukit Aman, Komisaris Datuk Hussein Omar Khan mengatakan pelaku yang ditangkap berusia antara 33 dan 64 tahun, termasuk pemimpin sindikat.

la mengatakan rangkaian penggerebekan yang dimulai pukul 11.20 WIB juga mengungkap adanya rumah teras yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.

Tersangka pertama ditangkap di area parkir di pusat kota Puchong dengan barang bukti 103,87 kg sabu yang ditemukan di dalam mobil yang dikendarainya, disusul dengan penangkapan tersangka lain dalam penggerebekan kedua di sepanjang jalan utama Damansara-Puchong Expressway (LDP), dengan barang bukti 37,21 gram sabu.

Dalam penggerebekan ketiga di sebuah restoran di Bandar Puchong Jaya, polisi berhasil menangkap tersangka ketiga dan keempat, dengan temuan barang bukti sabu 321,02 kg.

Hussein mengatakan tersangka kelima, yang diidentifikasi sebagai koordinator atau pemimpin sindikat, ditangkap di area parkir dekat stasiun LRT Sri Petaling di Kuala Lumpur dalam operasi yang berakhir sekitar pukul 12.40 siang.

Dalam penyelidikan awal ditemukan bahwa tersangka pertama dan kedua bertindak sebagai transporter, sementara tersangka ketiga dan keempat bertindak sebagai penjaga gudang.

Modus operandi mereka adalah menggunakan rumah-rumah inti sebagai tempat penyimpanan sebelum mendistribusikan narkoba ke pasar lokal.

Polisi turut menduga bahwa narkoba tersebut juga dimaksudkan untuk didistribusikan ke Sabah dan Sarawak, serta diselundupkan ke Kalimantan, Indonesia.

"Tes urine menunjukkan bahwa ketiga tersangka positif narkoba, dan semuanya memiliki catatan kriminal sebelumnya yang berkaitan dengan kejahatan dan narkoba," ujar Hussein.

Hussein menambahkan bahwa semua tersangka untuk sementara ditahan selama tujuh hari, hingga 25 Agustus, dan kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 39B Undang-Undang Narkotika Berbahaya tahun 1952.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang-barang senilai 133.350 Ringgit termasuk dua mobil, dua jam tangan, berbagai jenis perhiasan, dan uang tunai senilai 3.950 Ringgit.



Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026