Polisi Malaysia selamatkan 49 WNI korban perdagangan manusia di Klang

id Polisi Malaysia, WNI Malaysia, perdagangan orang, sindikat perdagangan manusia

Polisi Malaysia selamatkan 49 WNI korban perdagangan manusia di Klang

Ilustrasi perdagangan manusia. (Foto Antaranews.com) (Foto Antaranews.com/)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Polis Diraja Malaysia (PDRM) menyelamatkan 49 wanita warga Indonesia yang menjadi korban sindikat perdagangan manusia, dalam sebuah operasi di 11 lokasi sekitar Klang, Malaysia, Jumat.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal (CID), CP Datuk M. Kumar S. Muthuvelu mengatakan dalam operasi itu sebanyak 14 orang ditangkap, termasuk dalang utama sindikat yang bersembunyi di balik operasi perusahaan agen tenaga kerja asing.

"Semua yang ditahan terdiri atas 11 warga lokal (delapan lelaki, tiga wanita) dan tiga wanita warga Indonesia berusia antara 27 hingga 47 tahun yang ditangkap sampai hari ini," kata Kumar sebagaimana dilaporkan BERNAMA di Kuala Lumpur, Jumat.

Dia mengatakan WNI yang diselamatkan itu berusia antara 20 hingga 47 tahun. Mereka telah berada di Malaysia antara lima bulan hingga 13 tahun.

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan uang tunai senilai RM1,05 juta, 71 paspor Indonesia dan tiga kendaraan.

M. Kumar menyampaikan modus operandi sindikat tersebut adalah memperdaya korban dengan tawaran pekerjaan di kilang dan perusahaan swasta dengan gaji antara RM2,000 hingga RM3,000.

"Korban dikurung di lima rumah yang disediakan sindikat dan dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah, pembantu kedai makan dan pekerja salon," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Malaysia selamatkan 49 WNI korban perdagangan manusia

Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.