Keputusan permohonan dapatkan rekaman percakapan saksi kasus Kim Jong Nam 18 Desember

id Siti Aisyah,Kim Jong Nam

Keputusan permohonan dapatkan rekaman percakapan saksi kasus Kim Jong Nam 18 Desember

Puluhan pasukan bersenjata Polisi Diraja Malaysia (PDRM) atau Special Task Force On Organised Crime (STAFOC) mengawal ketat Siti Aisyah (26) saat meninggalkan Mahkamah Tinggi Shah Alam. (Foto ANTARA / Agus Setiawan)

Kuala Lumpur, (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Shah Alam, Jumat, menetapkan 18 Desember 2018 untuk keputusan permohonan usulan yang diajukan oleh terdakwa pertama dalam pembunuhan Kim Jong-nam (saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un), untuk mendapatkan salinan rekaman percakapan tujuh saksi pendakwaan yang ditawarkan kepada pembela.

Hakim Datuk Azmi Ariffin menetapkan tanggal tersebut setelah mendengar pendapat pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng dan Jaksa Penuntut Umum, Muhamad Iskandar Ahmad.

Pada 7 November, pembela yang mewakili terdakwa pertama, Siti Aisyah (26) mengajukan permohonan usulan pemberitahuan mosi yang meminta pengadilan untuk memohon mahkamah memerintahkan pihak pendakwa memberikan salinan rekaman percakapan dibawah di bawah Pasal 112 dari KUHP bagi tujuh orang saksi pendakwaan yang ditawarkan kepada pembela.

Para saksi adalah Ahmad Fuad Ramli, Lim Cheng Gam, Tomie Yoshio, Ng Wai Hoong, Dessy Meyrisinta, Raisa Rinda Salma dan Kamaruddin Masiod.

Permohonan yang dibuat pihak pembelaan itu mengikuti Pasal 51 dan Pasal 113 (2) Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, penasihat Siti Aisyah, Gooi Soon Seng telah menyampaikan bahwa adalah tugas penuntut umum untuk mengungkapkan semua dokumen yang relevan kepada tim pembela untuk memastikan persidangan yang adil.

Gooi mendesak pengadilan untuk mengadopsi hukum umum Inggris tentang pengungkapan pernyataan, karena hukum itu juga dipraktikkan di sebagian besar negara-negara Persemakmuran termasuk Singapura dan Brunei.

Pengadilan menetapkan 7 - 10 Januari, 28 - 31 Januari dan 18 Februari dan 19 untuk Siti Aisyah untuk memasuki pembelaan, sedangkan tanggal pengadilan untuk mendengar pembelaan Doan adalah 11-14 Maret, 18 - 21 Maret, 1 - 4 April dan 8 dan 9 April.

Pada 16 Agustus 2018 pengadilan memerintahkan Siti Aisyah (Indonesia) dan Doan Thi Huong (Vietnam) untuk memasuki pembelaan mereka dengan tuduhan membunuh Kim Chol.

Mereka dituduh dengan empat orang lainnya yang belum tertangkap membunuh Kim Chol (45), di keberangkatan KLIA 2 pada pukul 09.00 pada 13 Februari tahun lalu, dan jika terbukti mereka menghadapi hukuman mati berdasarkan Pasal 302 KUHP.