
Pemkab Bangkalan fasilitasi pemulangan PMI dari Taiwan dan Malaysia

Bangkalan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di dua negara, yakni di Malaysia dan Taiwan.
"Kedua PMI ini meninggal dunia di tempat mereka bekerja, yakni di Taiwan dan Malaysia," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana di Bangkalan, Kamis.
Ia menjelaskan, PMI yang dipulangkan dari Taiwan bernama Muhammad Umron Fadhil (23), warga Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, karena meninggal dunia.
Sedangkan yang dipulangkan dari Malaysia bernama Rofiqul Ulum (24) asal Desa Katetang, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.
"Bedanya, kalau yang bekerja di Taiwan ini tercatat sebagai pekerja resmi, sedangkan yang bekerja di Malaysia sebagai pekerja ilegal," katanya.
Ia menuturkan, pemulangan jenazah Umron Fadli merupakan tindak lanjut dari surat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei tertanggal 14 April 2026 terkait informasi meninggalnya PMI asal Bangkalan tersebut.
Berdasarkan laporan itu, almarhum diketahui bekerja secara prosedural sebagai pekerja pabrik di Taiwan sejak 3 November 2025.
Namun pada 15 Maret 2026, pihak KDEI Taipei menerima informasi dari agency setempat bahwa yang bersangkutan meninggal dunia saat tidur di mess pabrik di Distrik Dashe.
Jenazah kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 18 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.40 WIB. Selanjutnya, jenazah dibawa ke rumah duka di Bangkalan menggunakan ambulans yang difasilitasi oleh PT Flamboyan.
Setibanya di rumah duka sekitar pukul 10.00 WIB, jenazah langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh Kepala Desa Keleyan serta perwakilan Disperinaker Bangkalan. Proses serah terima berlangsung dengan aman dan kondusif.
Selain itu, pihak perusahaan juga menyerahkan sisa gaji almarhum sebesar Rp5 juta kepada keluarga serta memberikan santunan duka secara pribadi.
Sementara itu, proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi dari perusahaan di Taiwan akan dibantu oleh pihak perusahaan hingga pencairan kepada ahli waris.
"Disperinaker akan terus mengawal proses administrasi lanjutan, termasuk pencairan jaminan sosial ketenagakerjaan dan asuransi," katanya.
Sedangkan pemulangan PMI Rofiqul Ulum, berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur dengan nomor 01502/SBPM-KL/0925/04.
Kepala Disperinaker menuturkan, pemulangan jenazah dilakukan atas permintaan keluarga almarhum.
Jenazah dijemput ambulans milik Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
"Dengan demikian, selama April 2026 ini ada dua PMI yang dipulangkan dari tempat mereka bekerja di luar negeri, yakni Malaysia dan Taiwan," katanya.
Pemkab Bangkalan, selanjutnya mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu melalui jalur resmi dan prosedural, guna mendapatkan perlindungan maksimal dari pemerintah.
Pewarta : Abd Aziz
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
