31 WNI diusir mengaku lahir di Malaysia

id 31 WNI diusir mengaku lahir di Malaysia

31 WNI diusir mengaku lahir di Malaysia

ilustrasi Pemulangan TKI Dari Malaysia Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diangkut menggunakan truk tahanan imigrasi Malaysia saat tiba di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (8/12). (ANTARA FOTO/Yohanes Kurnia Irawan) ()

Nunukan (AntaraKL) - Sebanyak 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diusir pemerintah Malaysia melalui Nunukan, Kalimantan Utara mengaku lahir di Negeri Sabah, Malaysia.

Puluhan WNI yang mengaku lahir di negeri jiran ini diperoleh berdasarkan hasil pendataan aparat kepolisian Kabupaten Nunukan terhadap 165 WNI yang diusir kali ini, kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kabupaten Nunukan, Iptu Eka Berlin di Nunukan, Kamis malam.

Ke-31 WNI tersebut terdiri dari 22 laki-laki, dua perempuan, lima anak laki-laki dan dua anak perempuan dengan kasus keimigrasian dan narkoba tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan KM Purnama Ekspres sekitar pukul 18.30 wita.

Siswadi Patarai (28) salah seorang WNI yang diusir ini mengaku lahir di Negeri Sabah dan diusir ke Kabupaten Nunukan karena tudingan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sehingga mendekam di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sibuga Sandakan Negeri Sabah.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai juru masak pada salah satu hotel di Telupid Sandakan ini mengatakan, setelah hasil tes urine diterima ternyata negatif karena memang tidak pernah mengonsumsi barang haram tersebut.

Ia mengaku hanya menjadi korban kedengkian rekan kerjanya di hotel tersebut sehingga langsung diciduk aparat kepolisian di tempat kerjanya yang menyebabkan dirinya di ganjar hukuman selama empat bulan dua hari.

"Saya hanya korban kedengkian teman-teman kerja sama. Padahal saya tidak pernah menggunakan sabu-sabu buktinya hasil tes urine dinyatakan negatif tapi tetap dihukum selama empat bulan dua hari," ujar Siswadi Patarai yang kedua orang tuanya berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulsel.

WNI lainnya yang diusir pemerintah Malaysia yang lahir di negara itu bernama Ismail bin Said. Pria berusia 28 tahun yang telah memiliki dua anak ini tersangkut kasus narkoba dimana kedua orangtuanya berasal dari Makassar, Sulsel.

Meskipun Ismail bin Said dan Siswadi Paratai lahir di negara itu, namun tidak memiliki surat lahir untuk mendapatkan identitas kependudukan Malaysia karena kedua orangtuanya ternasuk TKI yang bekerja secara ilegal atau tidak memiliki paspor.

"Kami lahir di Malaysia tapi tidak bisa dapatkan IC (identity card) Malaysia karena tidak punya surat lahir," ujar keduanya ketika ditemui saat pendataan di Terminal Pelabuhan Tunon Taka oleh aparat kepolisian.