Pemkab Pamekasan upayakan pemulangan TKI terjebak di Suriah

id Pemkab Pamekasan upayakan pemulangan TKI terjebak di Suriah

Pemkab Pamekasan upayakan pemulangan TKI terjebak di Suriah

Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Suriah mendengarkan arahan dari petugas BNP2TKI setiba di Terminal TKI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/2). (FOTO ANTARA/Muhammad Deffa)

Pamekasan (AntaraKL) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, hingga kini terus berupaya memulangkan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan yang terjebak di negara konflik Suriah.

"Kami sudah mengirim surat ke Kedutaan Besar RI di Damaskus, meminta bantuan agar bisa memfasilitasi pemulangannya," kata Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Perluasan dan Produktivitas (Pentalatas) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan, Supardi, di Pamekasan, Kamis.

Ia menjelaskan, TKI asal Kelurahan Parteker, Pamekasan yang terjebak di negara konflik Suriah dan kini tidak bisa pulang ke Indonesia itu, bernama Darwati (35).

Pihak Dinsosnakertrans Pamekasan mengetahui hal itu, berdasarkan laporan keluarga Darwati beberapa hari lalu.

"Yang menjadi kendala, karena si Darwati ini ternyata menjadi TKI melalui jalur ilegal dan tidak memiliki dokumen kerja yang resmi di sana," katanya menjelaskan.

Sesuai dengan penuturan pihak keluarga, kata Supardi, Darwati bekerja di Suriah sebagai pembantu rumah tangga. Ia nekat berangkat ke luar negeri menjadi TKI, karena ingin memperbaiki nasib, dan membatu keluarganya.

Selain mengirim surat ke Keduataan RI di Damaskur, Dinsosnakertrans Pamekasan juga telah meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur agar membantu mengurus dan mengkomunikasikan pemulangan TKI asal Pamekasan yang terjebat di negara konflik itu.

"Pihak Kedutaan RI di Damaskus saat ini masih mengupayakan agar si Darwati ini bisa pulang, tapi yang menjadi kendala adalah kesulitan melacak keberadaannya, karena dokumennya tidak lengkap," terang Supandi.

Oleh karenanya, sambung Supandi, pihaknya mengimbau kepada warga Pamekasan yang ingin bekerja di luar negeri, hendaknya berangkat melalui jalur resmi, yakni melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) saja.

Selain dari sisi perlindungan tenaga kerja lebih terjamin, jika ada persoalan di negara mereka bekerja akan mudah ditangani.

"Kalau dokumennya tidak lengkap, yang jelas akan kesulitan untuk melacaknya, seperti yang menimpa TKI Darwati ini," terangnya.

Dinsosnakertrans Pamekasan mendata, jumlah TKI asal wilayah itu yang bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal selama ini sebanyak 2.148 orang, berdasarkan jumlah TKI yang dipulangkan secara paksa dari negara tempat mereka bekerja terhitung sejak 2013 hingga 2015 ini. Jika dengan TKI Darwati, maka jumlah TKI ilegal asal Pamekasan yang bekerja di luar negeri itu, mencapai 2.149 orang.