Logo Header Antaranews Kuala Lumpur

Pilot warga Malaysia ditangkap di Bandara Soetta karena jadi kurir ekstasi

Jumat, 31 Juli 2026 11:01 WIB
Image Print
Tersangka MSBO, seorang pilot warga negara asing (WNA) yang ditangkap atas dugaan menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan penangkapan seorang pilot warga negara Malaysia yang diduga menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pilot tersebut berinisial MSBO dan merupakan warga negara Malaysia, dan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melakukan x-ray barang bagasi penumpang internasional. Lalu, petugas melihat salah satu koper mencurigakan yang kemudian diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO.

Atas temuan tersebut, petugas memeriksa koper. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram, red.),” kata Eko.

Dari hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dengan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, diketahui bahwa MSBO disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 ringgit.

"Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel," ungkap Eko.

Selain itu, dari pemeriksaan diketahui pula bahwa MSBO sudah tiga kali menyelundupkan narkoba. Pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, membawa sabu-sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya ditangkap petugas.

Eko juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina (sabu-sabu), positif MDMA (ekstasi/inex), dan kokaina.

Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri ungkap kronologi penangkapan pilot asing jadi kurir ekstasi



Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026