Kuala Lumpur (ANTARA) - Seorang majikan wanita dikenali sebagai Lim Li Li (45) dijatuhi hukuman penjara 10 tahun atas kesalahan mendera dan menganiaya seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia berusia 25 tahun di Mahkamah Sesyen 2 Kangar, Perlis, Malaysia, Senin.
Perbuatan itu dilakukan Li Li di kediamannya di Padang Besar, Perlis, sejak November 2017 hingga wanita Indonesia itu diselamatkan oleh pihak Kantor Imigrasi Malaysia di Negeri Perlis pada 5 Februari 2018.
Lim Li Li telah dituduh di bawah Pasal 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 (Undang-Undang 670).
Selain penjara 10 tahun, Lim Li Li juga diminta oleh Mahkamah untuk membayar biaya pendakwaan sebanyak RM3.000 atau pidana kurungan selama 6 bulan, dan ganti rugi kepada korban sebanyak RM4.000 atau pidana kurungan selama 6 bulan. Uang tersebut harus dibayar melalui Kantor Imigrasi Malaysia (JIM).
Hakim Puan Ainul Shahrin Binti Mohamad turut meminta tertuduh membayar uang jaminan tambahan sebanyak RM3.000. Setelah mendengarkan keputusan sidang, pengacara Li Li mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Dalam persidangan ini bertindak sebagai Wakil Jaksa Penuntut Umum adalah Puan Nabilah Binti Ahmad Poad, sedangkan tertuduh diwakili pengacara Mohd Jasri & Co.