Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 34 bulan penjara serta denda kepada pria yang membunuh kucing dengan memasukkannya ke dalam pengering mesin cuci, demikian Kantor Berita Bernama, hukuman pertama di bawah undang-undang baru tentang kesejahteraan binatang.
Pada putusan Selasa, di mana pengadilan tinggal menunggu banding, K Ganesh (42) diperintah untuk membayar denda sebesar 40.000 ringgit atas kejahatannya, yang terekam CCTV kemudian menjadi viral di media sosial tahun lalu.
Video itu memperlihatkan seorang pria membuka pintu pengering mesin cuci sementara yang lain mendorong kucing itu masuk, sebelum akhirnya mereka menyalakan mesin cuci dan kemudian pergi.
"Saya harap vonis ini dapat dijadikan pelajaran untuk tertuduh dan masyarakat agar tidak bertindak sadis terhadap binatang," kata lembaga tersebut mengutip Hakim Rasyihah Ghazali.
Reuters tidak dapat langsung menghubungi Ganesh atau pengacaranya untuk dimintai komentar. Media melansir pengacara S. Muthuveeran mengupayakan hukuman minimal mengingat ini adalah pelanggaran pertama Ganesh dan ia berasal dari keluarga miskin.
Tidak diketahui pasti alasan mereka memasukkan kucing itu ke dalam mesin pengering atau apa yang terjadi dengan pria lainnya dalam video tersebut.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Asa pekerja migran Indonesia di Malaysia dari Kabinet Merah Putih
22 October 2024 20:19 Wib
Rais Aam PBNU: PCINU di luar negeri ibarat duta bangsa
02 October 2024 12:23 Wib
Dubes RI di Malaysia sebut e-paspor akan lebih banyak beri manfaat bagi WNI
01 October 2024 19:08 Wib
Kantor Perwakilan RI di Malaysia mulai melayani pembuatan e-paspor
30 September 2024 21:49 Wib
Menkop UKM menyarankan Iwapi kembangkan trading house di Malaysia
25 September 2024 0:14 Wib
Dubes RI minta Iwapi ikut bantu perempuan Indonesia di Malaysia
24 September 2024 21:22 Wib
100 stan di Pameran Iwapi dapat jadi jembatan pengusaha Indonesia-Malaysia
23 September 2024 23:02 Wib
Kehadiran PM Anwar Ibrahim penghargaan bagi pelaku usaha Indonesia di MIHAS 2024
19 September 2024 22:12 Wib