Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 34 bulan penjara serta denda kepada pria yang membunuh kucing dengan memasukkannya ke dalam pengering mesin cuci, demikian Kantor Berita Bernama, hukuman pertama di bawah undang-undang baru tentang kesejahteraan binatang.
Pada putusan Selasa, di mana pengadilan tinggal menunggu banding, K Ganesh (42) diperintah untuk membayar denda sebesar 40.000 ringgit atas kejahatannya, yang terekam CCTV kemudian menjadi viral di media sosial tahun lalu.
Video itu memperlihatkan seorang pria membuka pintu pengering mesin cuci sementara yang lain mendorong kucing itu masuk, sebelum akhirnya mereka menyalakan mesin cuci dan kemudian pergi.
"Saya harap vonis ini dapat dijadikan pelajaran untuk tertuduh dan masyarakat agar tidak bertindak sadis terhadap binatang," kata lembaga tersebut mengutip Hakim Rasyihah Ghazali.
Reuters tidak dapat langsung menghubungi Ganesh atau pengacaranya untuk dimintai komentar. Media melansir pengacara S. Muthuveeran mengupayakan hukuman minimal mengingat ini adalah pelanggaran pertama Ganesh dan ia berasal dari keluarga miskin.
Tidak diketahui pasti alasan mereka memasukkan kucing itu ke dalam mesin pengering atau apa yang terjadi dengan pria lainnya dalam video tersebut.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Garuda Indonesia beri layanan dan elemen kejutan Idul Fitri 1445 Hijriah
11 April 2024 15:21 Wib
Garuda Indonesia operasikan Boeing 737 serie 800 NG untuk rute Jakarta-Kuala Lumpur khusus Idul Fitri
11 April 2024 14:53 Wib
WNI dan warga asing laksanakan Shalat Idul Fitri bersama di KBRI Kuala Lumpur
10 April 2024 12:26 Wib
Pengiriman uang Pekerja Migran Indonesia di Malaysia jelang Idul Fitri
08 April 2024 14:43 Wib
Garuda menyesuaikan jadwal penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur mulai 1 April
30 March 2024 21:58 Wib
Polisi menahan warga Israel bawa enam senjata api di Kuala Lumpur
29 March 2024 22:19 Wib
7 PPLN Kuala Lumpur divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun
21 March 2024 19:33 Wib
Kuasa hukum minta 7 anggota PPLN Kuala Lumpur dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan
20 March 2024 20:58 Wib