PDRM Malaysia batalkan sementara larangan pulang antar negeri

id Malaysia,Perintah Kawalan Pergerakan

PDRM Malaysia batalkan sementara larangan pulang antar negeri

Antrian di Kantor Polisi Kajang, Selasa malam. Foto ANTARA/Ho-Zulkifli (1)

KUALA LUMPUR (ANTARA) - Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) membatalkan sementara larangan pulang antar negeri (antar provinsi) setelah terjadi antrean penumpukan warga untuk mengambil formulir perijinan di masing-masing kantor polisi, Selasa malam (17/3).

"Perintah untuk mendapatkan izin jika warga ingin ke negeri lain ditunda untuk sementara waktu," ujar Kepala PDRM, Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam keterangannya kepada media di Kuala Lumpur, Rabu.

Pemerintah Malaysia telah menerapkan peraturan "movement control order" (perintah kawalan pergerakan) atau "lockdown" versi Malaysia mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 dalam membatasi penyebaran Covid-19.

Abdul Hamid mengatakan warga yang ingin mengadakan perjalanan antara negeri tidak perlu mengisi formulir untuk sementara waktu.

Dia mengatakan perintah kawalan pergerakan bertujuan untuk membendung penularan epidemik Covid-19 karena itu perjalanan antar negeri perlu dikawal agar wabah tidak menyebar.

"Walau bagaimanapun pengecualian diberikan karena kematian anggota keluarga terdekat, perawatan pengobatan diri sendiri atau keluarga dan lain-lain masalah sesuai izin polisi," katanya.

Karena adanya pandangan warga boleh bepergian kalau ada izin polisi, ujar dia, terjadi antrian panjang di sejumlah kantor polisi dan terminal bus.

"Sebagai langkah awal untuk mengatasi ini instruksi untuk mengisi formulir dibatalkan sementara dan warga diminta menunggu arahan baru yang akan dikeluarkan dalam sehari dua hari," katanya.