Malaysia berlakukan PKP enam daerah di Negara Bagian Selangor

id Malaysia,PKP,Selangor

Malaysia berlakukan PKP enam daerah di Negara Bagian Selangor

Suasana Jalan Sultan Ismail Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari kedua penerapan Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) dalam rangka membendung COVID-19 di Kuala Lumpur, Putrajaya dan Selangor. . ANTARA Foto/Agus Setiawan/nz

"Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan peningkatan mendadak kasus positif COVID-19 dan untuk memutuskan rantai penularan COVID-19. Negeri Selangor telah mencatatkan jumlah kasus harian yang tinggi sejak 20 April hingga 4 Mei 2021," katanya.

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau lockdown versi Malaysia pada enam daerah di Negara Bagian Selangor mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 karena lonjakan kasus COVID-19 di daerah tersebut.

Menteri Senior Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian di Putrajaya, Selasa.

"Setelah meneliti presentasi Pemerintah Selangor serta merujuk kepada Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) dan data HIDE (Hotspots Identification for Dynamic Engagement), Majelis Keselamatan Negara (MKN) setuju untuk melaksanakan PKP pada enam daerah," katanya.

Enam daerah tersebut adalah Hulu Langat, Petaling, Gombak, Klang, Kuala Langat dan Sepang.

Sedangkan tiga daerah yaitu Kuala Selangor, Sabak Bernam dan Hulu Selangor masih berada di bawah PKP Bersyarat (PKPB).

"Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan peningkatan mendadak kasus positif COVID-19 dan untuk memutuskan rantai penularan COVID-19. Negeri Selangor telah mencatatkan jumlah kasus harian yang tinggi sejak 20 April hingga 4 Mei 2021," katanya.

Dengan ketetapan ini, ujar dia, pergerakan melintas negeri dan daerah dalam enam daerah ini adalah tidak dibenarkan sama sekali kecuali atas urusan darurat.

Tempat jual makanan seperti restoran, food truck, penjaja dan kios dibenarkan beroperasi dari 06.00 pagi hingga 12.00 malam saja.

Kedai dan toko keperluan harian serta farmasi juga dibenarkan beroperasi dari 06.00 pagi hingga 10.00 malam.

Dia mengatakan SPBU dibenarkan beroperasi dari 06.00 pagi hingga 10.00 malam sedangkan SPBU di tol dibenarkan beroperasi 24 jam sedangkan rumah sakit, klinik dan laboratorium pengobatan bisa beroperasi seperti biasa.

Untuk operasi pasar harian, pasar produk pertanian, pasar umum dan pasar minggu dibenarkan beroperasi dari jam 06.00 pagi hingga 2.00 petang.

"Bazar Ramadhan di kawasan PKP masih dibenarkan beroperasi mengikut SOP ketat. Walau bagaimanapun, keputusan untuk meneruskan ataupun menutup operasi bazar tergantung pemerintah setempat," katanya.