Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap pengiriman narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) asal Malaysia yang dikirim melalui paket jasa ekspedisi kapal laut.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum menyebut narkoba yang dikirim jenis sabu seberat 898 gram.
"Pengungkapan perkara ini bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Perwira menengah Polri itu menyampaikan paketan narkoba jenis sabu tersebut dipaketkan dalam satu kardus berisi peralatan rumah tangga.
"Salah satunya terdapat termos yang di dalamnya berisi sabu seberat 898 gram beserta pembungkusnya," kata dia.
Pengirimnya tertulis dari seorang perempuan berinisial M yang beralamat di Malaysia yang ditujukan kepada seorang perempuan berinisial M pula dengan alamat di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Polisi kemudian melakukan "control delivery" kepada alamat yang dituju.
"Ternyata setelah sampai di alamat tujuan penerimanya bukan perempuan berinisial M. Melainkan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial MT dan SR," kata AKBP Ganis.
MT dan SR langsung digelandang ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada penyidik polisi, MT dan SR mengaku pengirim paket narkoba tersebut seorang perempuan berinisial M yang saat ini berdomisili di Malaysia.
Keduanya dijanjikan imbalan senilai masing-masing Rp2 juta jika berhasil menerima paketan barang itu.
"Menurut pengakuannya, tersangka MT dan SR baru sekali ini dititipi paketan narkoba sabu oleh perempuan berinisial M dari Malaysia," tutur Ganis.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan, khususnya berupaya menangkap pengirim berinisial M yang diinformasikan berada di Malaysia.
Sementara tersangka MT dan SR dijerat Pasal 114, Ayat 2, subsider pasal 113, Ayat 2, subsider Pasal 112, Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Eko Yuli raih medali perak angkatan snatch di ajang IWF Grand Prix II 2023
07 December 2023 7:50 Wib
Apri/Fadia ukir sejarah bagi Indonesia peroleh perak Kejuaraan Dunia
28 August 2023 5:41 Wib
Jamuan Sultan Perak Malaysia diiringi alunan musik Band Batak
29 May 2023 5:58 Wib
Mark Zuckerberg dapat medali emas dan perak di turnamen jiu-jitsu
09 May 2023 8:24 Wib
Tokoh Malaysia: Masjid Tinggi di Perak bukti kehebatan orang Banjar
06 March 2023 9:09 Wib, 2023
Indonesia berhasil kantongi dua perak dan satu perunggu dari ACC 2022
23 October 2022 6:13 Wib, 2022
Malaysia semai awan untuk turunkan hujan buatan di atas bendungan
18 June 2022 19:33 Wib, 2022
Dubes Heri sambut gembira medali perak Ni Nengah
26 August 2021 15:18 Wib, 2021