Keluar dan masuk Malaysia tetap diwajibkan isi formulir MyTravel

id Malaysia,mytravel

Keluar dan masuk Malaysia tetap diwajibkan isi formulir MyTravel

Sejumlah pekerja tanpa izin sedang mengurus dokumen pemulangan "check out memo" di Konter Rekalibrasi Pekerja di Kuala Lumpur Internasional Airport, Kamis (8/7/2021). Imigrasi Malaysia mengoperasikan konter tersebut untuk memudahkan pengurusan dokumen pekerja tanpa izin termasuk dari Indonesia untuk pemulangan ke tanah air. ANTARA FOTO/Agus Setiawan

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia hingga saat ini masih mewajibkan warga negara dan warga asing yang ingin masuk atau keluar untuk mengisi formulir MyTravel guna mendapatkan persetujuan dari Departemen Imigrasi Malaysia, demikian disampaikan Dirjen Imigrasi Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), Indera Khairul Dzaimee di Putrajaya, Senin.

Khairu mengemukakan hal itu menanggapi artikel salah satu media setempat yang berjudul "Travel pass menyebabkan delay atau kegagalan berangkat".

Media tersebut mengulas mengenai MyTravelPass (MTP) yang diyakini telah menyebabkan keterlambatan dalam urusan perjalanan keluar dan masuk negara.

"Penulis juga mendakwa bahwa keperluan MTP tidak diinformasikan kepada umum," katanya.

JIM ingin menjelaskan bahwa pada 7 Oktober 2020 Dirjen Imigrasi sudah menginformasikan kepada umum mengenai permohonan izin masuk dan keluar negara bagi warganegara Malaysia dan warganegara asing perlu melalui sistem MyTravelPass.

"Pengumuman ini telah mendapat liputan yang meluas media setempat dan media internasional. Sejak saat itu hingga hari ini kami senantiasa membuat informasi kepada umum melalui media massa dan media sosial," katanya.

Mulai dari 7 Oktober 2020 hingga 10 September, sebanyak 356.510 permohonan telah diterima. Dari jumlah ini sebanyak 6.697 permohonan dibatalkan, 208.509 lulus dan 127.465 permohonan ditolak.

"Jumlah yang diproses pula ialah 13,000 permohonan yang diuruskan oleh tiga gugus tugas. Jumlah ini tidak pernah berkurang malahan meningkat setiap hari," katanya.

Mereka menegaskan bahwa penegakan MTP adalah selaras dengan pembatasan perjalanan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).

Penegakan MTP adalah mengawal pergerakan sebagai langkah pencegahan penularan virus COVID-19 dan ini terbukti sejak Agustus 2021 kasus impor positif COVID-19 yang dicatat adalah kurang dari 0.4 persen saja daripada jumlah kasus keseluruhan COVID-19 di Malaysia.

"Waktu masa proses permohonan terpaksa dinaikkan dari tujuh hari kepada 14 hari karena keperluan tambahan masa proses diperlukan disebabkan jumlah permohonan bertambah," katanya.

Dia mengatakan ini merupakan rentetan daripada dampak pembukaan lebih banyak sektor ekonomi yang mengakibatkan jumlah business travellers meningkat.

"Orang banyak dinasihati supaya senantiasa peka dan peduli dengan semua pengumuman dan peraturan-peraturan terkini pemerintah serta membuat pemeriksaan tentang prosedur berkaitan sebelum memutuskan perjalanan ke luar negara," katanya.

Selain itu, semua syarat permohonan perlu difahami dan keperluan permohonan seperti lampiran dokumen perlu dipenuhi sebelum menghantar permohonan.

"Penilaian teliti perlu dibuat bagi mengelakkan penularan kasus impor positif COVID-19 merebak masuk ke negara ini," katanya.