Perdana Menteri Ismail Sabri umumkan perubahan fase PPN di tiga negara bagian

id Malaysia,Ismail Sabri

Perdana Menteri Ismail Sabri umumkan perubahan fase PPN di tiga negara bagian

Perdana Menteri Malaysia yang juga Ketua Komite Khusus Pengelolaan Pandemi COVID-19 Ismail Sabri Yaakob. ANTARA Foto/Raffiudin (1)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia yang juga Ketua Komite Khusus Pengelolaan Pandemi COVID-19 Ismail Sabri Yaakob mengumumkan perubahan fase PPN (Rencana Pemulihan Nasional) di tiga negara bagian yakni Negeri Sembilan, Pahang dan Johor.

"Negeri Sembilan dari tahap tiga ke tahap empat, Pahang dari tahap dua ke tahap tiga dan Johor dari tahap satu ke tahap dua efektif berlaku 24 September 2021," ujar Ismail Sabri usai Rapat Pansus Penanggulangan Pandemi di Putrajaya, Rabu.

Peralihan fase ini sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh PPN dengan mempertimbangkan rawat inap untuk kasus bergejala, penggunaan tempat tidur ICU serta prosentase lengkap yang divaksinasi.

Keputusan ini juga dibuat berdasarkan penilaian resiko saat ini yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) dan Dewan Keamanan Nasional (MKN).

"Prosedur Operasi Standar (SOP) untuk negara bagian yang memasuki Fase 2, 3 dan sama seperti sebelumnya. Deskripsi SOP terbaru akan diupdate oleh
MKN di situs resmi www.mkn.gov.my," katanya.

Selain itu di antara putusan-putusan lain yang juga diputuskan adalah toko kelontong, mini market, restoran, pom bensin, dan toko serba ada, yang kini diperbolehkan beroperasi dari jam enam pagi hingga 24.00 malam efektif 23 September 2021.

Kemudian memungkinkan pembukaan pusat wisata, pulau atau daerah pariwisata serta kegiatan lintas negara diperbolehkan asalkan mencapai 90 persen tingkat vaksinasi orang dewasa berdasarkan data dan analisis yang telah dilakukan oleh KKM.

"Operasi bisnis spa, pusat kesehatan, dan pijat kesehatan diperbolehkan kepada pengunjung dan operator yang telah menerima dosis vaksin lengkap mulai 1 Oktober 2021," katanya.

Tempat dan kegiatan wisata seperti kebun binatang, perkebunan, akuarium, snorkeling, menyelam, wisata memancing, dan taman hutan, diizinkan beroperasi di semua fase PPN berlaku efektif 1 Oktober 2021 dengan semua operator dan pengunjung sudah divaksinasi lengkap.

"Kehadiran karyawan untuk setiap bisnis yang diizinkan beroperasi aktif, kapasitas 100 persen asalkan majikan dan semua karyawan divaksinasi penuh," katanya.

Orang asing yang tiba di gerbang internasional harus menanggung biaya tes RT-PCR di pintu masuk negara, sedangkan untuk warga negara gratis.

"Pemerintah menyerukan dengan konsesi yang diberikan ini, itu bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat dengan penuh disiplin dan rasa tanggung jawab," katanya.

Dia juga menyerukan agar mematuhi setiap SOP yang ditetapkan, memakai masker, mempraktikkan penjarakan fisik dan selalu menjaga kebersihan dan keamanan diri.