Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberlakukan kewajiban karantina 5x24 jam bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
"Ketentuan ini telah melalui kajian dan penyusunan yang kita lakukan bersama pihak terkait," ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat.
Alexander mengatakan pemangkasan masa karantina dari sebelumnya selama tujuh hari tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku per 1 Februari 2022.
Namun, dalam ketentuan itu juga diatur karantina dengan jangka waktu 7x24 jam masih diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
Ketentuan lain dari aturan tersebut adalah kewajiban WNI maupun WNA menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Terhadap pelaku perjalanan internasional yang belum mendapat vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Dengan ketentuan WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID 19 fisik maupun digital sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terhadap pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Berita Terkait
Menlu Retno: Asia Tenggara tak boleh jadi 'tempat aman' bagi pelaku TPPO
27 April 2024 4:32 Wib
Polisi Malaysia lacak pelaku penembakan di KLIA 1
14 April 2024 16:38 Wib
KLHK terapkan penegakan hukum berlapis bagi pelaku karhutla
08 October 2023 5:06 Wib
KBRI Kuala Lumpur gandeng pelaku ekonomi kreatif Indonesia ke ajang NusaFest
10 July 2023 8:49 Wib
1.943 korban perdagangan orang selamat, 698 pelaku TPPO ditetapkan tersangka
05 July 2023 6:13 Wib
Tim Gabungan TNI dan Polri tangkap pelaku pembakaran pesawat Susi Air di Nduga
10 April 2023 18:44 Wib, 2023
Menkeu dan Gubernur Bank Sentral ASEAN bertemu asosiasi pelaku usaha global
30 March 2023 9:49 Wib, 2023
Kemenparekraf gelar "Travex" forum bisnis bagi pelaku pariwisata ASEAN
02 February 2023 6:08 Wib, 2023