Miri, Sarawak, (AntaraKL) - Sebanyak 100 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan semenjak lembaga tersebut mendapat tugas memberikan perlindungan TKI per 1 Agustus 2017 sesuai Permenaker Nomer 07 Tahun 2017.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengemukakan hal itu di Miri, Sabtu, disela-sela mengikuti kunjungan Dubes RI di Kuala Lumpur, Rusdi Kirana, meninjau Community Learning Center (CLC) di sejumlah ladang sawit di Bintulu dan Miri, Sarawak.
"Per 1 Agustus 2017 kami mendapatkan amanah memberikan perlindungan ke TKI. Minggu kemarin kami luncurkan aplikasi pendaftaran TKI secara mandiri bisa mendaftar sendiri tanpa dokumen apapun. kalau ada kesulitan mendaftar bisa berinteraksi dengan fasilitas chatting," katanya.
Kemudian untuk pembayaran, ujarnya, pihaknya bekerjasama dengan bank di Indonesia dan bank di negara penempatan TKI.
"Beberapa hari ini kami mendapatkan undangan Pak Dubes untuk melihat secara riil TKI kita di Malaysia. Setelah kita lihat ternyata tiap negara mempunyai karakteristik yang berbeda sehingga perlu dipertimbangkan kebijakan apa yang perlu diimplementasi untuk para TKI," katanya.
Agus mengatakan setelah melihat para TKI di ladang Sarawak jauh dari alat komunikasi penggunaan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan sepertinya tidak cocok di Sarawak sehingga perlu cara lain untuk memberi perlindungan kepada mereka.
"Kalau melihat kondisi TKI di ladang-ladang dimana pendidikan anak-anaknya belum baik kami tergerak untuk memberikan bantuan dari tanggung jawab sosial lingkungan (CSR) berupa buku-buku, alat tulis dan alat olah raga kepada sekolah-sekolah anak TKI," katanya.
Dia mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung program pemerintah yang mana beberapa waktu lalu Presiden Jokowi ke Sarawak memberikan perhatian kepada para TKI.
"Para para TKI ini secara regulasi wajib di lindungi. Mereka harus didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan karena itu kita sedang koordinasi dengan KBRI bagaimana kalau TKI tersebar di ladang-ladang. Bagaimana mekanismenya kita sedang bicarakan dalam waktu dekat kita akan memberi perlindungan," katanya.
Tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan, dia mengatakan dalam Permenaker Nomer 7 Tahun 2017 disebutkan TKI wajib membayar iuran sebesar Rp 370 ribu untuk 31 bulan meliputi dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sedangkan TKI yang ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela, bisa menambah iuran sebesar Rp 105-Rp 600 ribu per bulan.
"Jadi bagi TKI belum berangkat wajib untuk mendapatkan BPJS. Saat mengurus izin dan pasoor harus melampirkan BPJS. Kami sudah koordinasi dengan BNP2TKI untuk memberikan layanan satu atap di Indonesia. Kalau selesai dapat izin baru berangkat," katanya.
Dia mengatakan TKI wajib mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sedangkan yang opsional jaminan hari tua seperti menabung.
"Kalau jaminan kematian begitu meninggal semua akan diurus BPJS Ketenagakerjaan mulai dari pemulangan jenazah sampai ke rumah kemudian juga ahli waris diberikan santunan kematian 85 juta. Kalau mempunyai anak kita berikan beasiswa sampai lulus sarjana atau sampai umur 23 tahun," katanya.
Kalau butuh perawatan rumah sakit, ujar dia, akan dirawat sampai sembuh dan ada santunan pendapatan selama masa perawatan namun demikian kecelakaan yang terjadi di negara penempatan yang dijamin kalau kecelakaan itu menimbulkan cacat atau meninggal.
"Bisa di-cover dan reimburse ke BPJS Ketenagakerjaan. Kita butuh bukti-bukti. Kalau cacat kalau hanya lecet nggak.
Waktu dialog dengan TKI mereka menghendaki tabungan. Kita ada jaminan hari tua. Waktu bekerja iuran, waktu balik diambil," katanya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengemukakan hal itu di Miri, Sabtu, disela-sela mengikuti kunjungan Dubes RI di Kuala Lumpur, Rusdi Kirana, meninjau Community Learning Center (CLC) di sejumlah ladang sawit di Bintulu dan Miri, Sarawak.
"Per 1 Agustus 2017 kami mendapatkan amanah memberikan perlindungan ke TKI. Minggu kemarin kami luncurkan aplikasi pendaftaran TKI secara mandiri bisa mendaftar sendiri tanpa dokumen apapun. kalau ada kesulitan mendaftar bisa berinteraksi dengan fasilitas chatting," katanya.
Kemudian untuk pembayaran, ujarnya, pihaknya bekerjasama dengan bank di Indonesia dan bank di negara penempatan TKI.
"Beberapa hari ini kami mendapatkan undangan Pak Dubes untuk melihat secara riil TKI kita di Malaysia. Setelah kita lihat ternyata tiap negara mempunyai karakteristik yang berbeda sehingga perlu dipertimbangkan kebijakan apa yang perlu diimplementasi untuk para TKI," katanya.
Agus mengatakan setelah melihat para TKI di ladang Sarawak jauh dari alat komunikasi penggunaan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan sepertinya tidak cocok di Sarawak sehingga perlu cara lain untuk memberi perlindungan kepada mereka.
"Kalau melihat kondisi TKI di ladang-ladang dimana pendidikan anak-anaknya belum baik kami tergerak untuk memberikan bantuan dari tanggung jawab sosial lingkungan (CSR) berupa buku-buku, alat tulis dan alat olah raga kepada sekolah-sekolah anak TKI," katanya.
Dia mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung program pemerintah yang mana beberapa waktu lalu Presiden Jokowi ke Sarawak memberikan perhatian kepada para TKI.
"Para para TKI ini secara regulasi wajib di lindungi. Mereka harus didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan karena itu kita sedang koordinasi dengan KBRI bagaimana kalau TKI tersebar di ladang-ladang. Bagaimana mekanismenya kita sedang bicarakan dalam waktu dekat kita akan memberi perlindungan," katanya.
Tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan, dia mengatakan dalam Permenaker Nomer 7 Tahun 2017 disebutkan TKI wajib membayar iuran sebesar Rp 370 ribu untuk 31 bulan meliputi dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sedangkan TKI yang ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela, bisa menambah iuran sebesar Rp 105-Rp 600 ribu per bulan.
"Jadi bagi TKI belum berangkat wajib untuk mendapatkan BPJS. Saat mengurus izin dan pasoor harus melampirkan BPJS. Kami sudah koordinasi dengan BNP2TKI untuk memberikan layanan satu atap di Indonesia. Kalau selesai dapat izin baru berangkat," katanya.
Dia mengatakan TKI wajib mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sedangkan yang opsional jaminan hari tua seperti menabung.
"Kalau jaminan kematian begitu meninggal semua akan diurus BPJS Ketenagakerjaan mulai dari pemulangan jenazah sampai ke rumah kemudian juga ahli waris diberikan santunan kematian 85 juta. Kalau mempunyai anak kita berikan beasiswa sampai lulus sarjana atau sampai umur 23 tahun," katanya.
Kalau butuh perawatan rumah sakit, ujar dia, akan dirawat sampai sembuh dan ada santunan pendapatan selama masa perawatan namun demikian kecelakaan yang terjadi di negara penempatan yang dijamin kalau kecelakaan itu menimbulkan cacat atau meninggal.
"Bisa di-cover dan reimburse ke BPJS Ketenagakerjaan. Kita butuh bukti-bukti. Kalau cacat kalau hanya lecet nggak.
Waktu dialog dengan TKI mereka menghendaki tabungan. Kita ada jaminan hari tua. Waktu bekerja iuran, waktu balik diambil," katanya.