Secara harfiah pengertian dari diaspora menurut kbbi adalah masa tercerai-berainya suatu bangsa yang tersebar di berbagai penjuru dunia dan bangsa tersebut tidak memiliki negara.
Istilah diaspora bagi sebagian masyarakat Indonesia mungkin agak asing, dan yang lebih umum dan mudah dimengerti adalah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan asli.
Di dunia internasional diaspora menjadi isu yang selalu menarik untuk dibahas oleh karena faktanya dibeberapa negara maju justru yang memiliki peran untuk menata negara adalah para diaspora.
Diaspora Indonesia
Isu diaspora menjadi isu yang selalu menarik untuk dibahas ditengah banjirnya isu refugee yang melanda dunia internasional akibat perang saudara yang terjadi dibeberapa negara di timur tengah dan Asia.
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk cukup besar di dunia dan sudah menjalani kemerdekaan selama 73 tahun, pastinya pernah pula mengalami pola urbanisasi yang masif yang menyebabkan munculnya diaspora Indonesia.
Contohnya adalah pada saat era orde lama pernah ada banyak para pelajar yang disekolahkan di Uni Soviet dan setelah berganti rezim dari orde lama ke orde baru para pelajar tersebut seperti diasingkan di negerinya sendiri karena mungkin dianggap memiliki pemikiran komunisme yang pada saat itu di zaman orde baru sangat dibenci dan dilarang.
Oleh karena merasa tidak nyaman di negeri sendiri, akhirnya para pelajar tersebut memutuskan meninggalkan negeri Indonesia dan menetap di negara lain hingga akhirnya mereka melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara asing.
Namun, meski mereka sudah tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia, oleh karena di dorong rasa cinta dan kepedulian yang tinggi kepada tanah air yang pada akhirnya mereka masih terus ingin membantu dan memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia. Merekalah para diaspora Indonesia.
Lalu bagaimana dengan diaspora muda atau Youth Diaspora ?
Apabila melihat pengertian dari diaspora, maka yang paling dimungkinkan masuk dan dapat disebut sebagai diaspora muda adalah anak-anak dari para diaspora yang notabene masih tinggal diluar negeri dan belum memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, ada juga para pemuda atau pelajar Indonesia yang potensial menjadi Diaspora muda oleh karena mereka yang saat ini sedang belajar di luar negeri dan berpeluang untuk tidak kembali pulang ke Indonesia serta bekerja di luar negeri hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Tentunya kita berharap agar jumlah para diaspora muda ini tidak sebanyak Diaspora generasi awal dan pencetus diaspora Indonesia, oleh karena apabila muncul banyak generasi muda Diaspora maka dapat kita simpulkan bahwa ada yang salah dengan pola dan mekanisme kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang kewarganegaraan.
Selain itu, seharusnya kita jangan berharap agar ada banyak generasi muda diaspora Indonesia, oleh karena menjadi generasi muda Indonesia yang murni dan memiliki kewarganegaraan Indonesia tentu lebih baik dibandingkan menjadi generasi muda Diaspora Indonesia.
Diadakannya event conference Diaspora muda Indonesia di Jakarta baru-baru ini oleh Diaspora Network Global Indonesia disatu sisi memiliki nilai positif, namun disisi yang lain malah akan menjadi stimulus untuk melahirkan para Diaspora muda yang pastinya akan membuat sekat dengan generasi muda Indonesia non Diaspora.
Bisa dibayangkan apabila para pelajar Indonesia yang saat ini sedang sekolah di luar negeri yang mendapatkan beasiswa dari pemerintah Indonesia lalu setelah lulus, mereka memutuskan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, bekerja di luar negeri dan dengan bangga menjadi bagian dari diaspora Indonesia.
Tentunya ini jadi pekerjaan rumah besar buat Indonesia.
Anak muda dan para pelajar yang memang masih berstatus diaspora seharusnya segera dirangkul oleh negara-negara untuk menjadi bagian dari generasi muda Indonesia.
Sehingga mereka akan lebih bangga menjadi warga negara Indonesia dan berupaya untuk pulang ke tanah air untuk membangun Indonesia.
Peran negara
Negara dalam hal ini pemerintah tentu harus berupaya untuk mendorong agar para diaspora muda Indonesia secara ikhlas dan penuh keyakinan kembali ke Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Undang undang kewarganegaraan yang saat ini ada, sudah cukup untuk dapat mengakomodir agar para diaspora muda Indonesia berani menerima tantangan untuk pulang kampung dan memilih untuk menjadi warga negara Indonesia serta berbuat sesuatu yang lebih untuk bangsa dan negara Indonesia.
Semoga para generasi muda diaspora Indonesia juga mau dengan ikhlas menjadi bagian dari Indonesia dan berani melepaskan status kewarganegaraan asingnya dan berpindah menjadi warga negara Indonesia sehingga tidak ada lagi sekat antara generasi muda Indonesia dan generasi muda diaspora Indonesia.
*) Mahasiswa S3 program doktor ilmu hukum- Internasional Islamic university Malaysia (IIUM). Wakil Koordinator Hukum dan Advokasi PPI Malaysia.
Istilah diaspora bagi sebagian masyarakat Indonesia mungkin agak asing, dan yang lebih umum dan mudah dimengerti adalah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan asli.
Di dunia internasional diaspora menjadi isu yang selalu menarik untuk dibahas oleh karena faktanya dibeberapa negara maju justru yang memiliki peran untuk menata negara adalah para diaspora.
Diaspora Indonesia
Isu diaspora menjadi isu yang selalu menarik untuk dibahas ditengah banjirnya isu refugee yang melanda dunia internasional akibat perang saudara yang terjadi dibeberapa negara di timur tengah dan Asia.
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk cukup besar di dunia dan sudah menjalani kemerdekaan selama 73 tahun, pastinya pernah pula mengalami pola urbanisasi yang masif yang menyebabkan munculnya diaspora Indonesia.
Contohnya adalah pada saat era orde lama pernah ada banyak para pelajar yang disekolahkan di Uni Soviet dan setelah berganti rezim dari orde lama ke orde baru para pelajar tersebut seperti diasingkan di negerinya sendiri karena mungkin dianggap memiliki pemikiran komunisme yang pada saat itu di zaman orde baru sangat dibenci dan dilarang.
Oleh karena merasa tidak nyaman di negeri sendiri, akhirnya para pelajar tersebut memutuskan meninggalkan negeri Indonesia dan menetap di negara lain hingga akhirnya mereka melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara asing.
Namun, meski mereka sudah tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia, oleh karena di dorong rasa cinta dan kepedulian yang tinggi kepada tanah air yang pada akhirnya mereka masih terus ingin membantu dan memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia. Merekalah para diaspora Indonesia.
Lalu bagaimana dengan diaspora muda atau Youth Diaspora ?
Apabila melihat pengertian dari diaspora, maka yang paling dimungkinkan masuk dan dapat disebut sebagai diaspora muda adalah anak-anak dari para diaspora yang notabene masih tinggal diluar negeri dan belum memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, ada juga para pemuda atau pelajar Indonesia yang potensial menjadi Diaspora muda oleh karena mereka yang saat ini sedang belajar di luar negeri dan berpeluang untuk tidak kembali pulang ke Indonesia serta bekerja di luar negeri hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Tentunya kita berharap agar jumlah para diaspora muda ini tidak sebanyak Diaspora generasi awal dan pencetus diaspora Indonesia, oleh karena apabila muncul banyak generasi muda Diaspora maka dapat kita simpulkan bahwa ada yang salah dengan pola dan mekanisme kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang kewarganegaraan.
Selain itu, seharusnya kita jangan berharap agar ada banyak generasi muda diaspora Indonesia, oleh karena menjadi generasi muda Indonesia yang murni dan memiliki kewarganegaraan Indonesia tentu lebih baik dibandingkan menjadi generasi muda Diaspora Indonesia.
Diadakannya event conference Diaspora muda Indonesia di Jakarta baru-baru ini oleh Diaspora Network Global Indonesia disatu sisi memiliki nilai positif, namun disisi yang lain malah akan menjadi stimulus untuk melahirkan para Diaspora muda yang pastinya akan membuat sekat dengan generasi muda Indonesia non Diaspora.
Bisa dibayangkan apabila para pelajar Indonesia yang saat ini sedang sekolah di luar negeri yang mendapatkan beasiswa dari pemerintah Indonesia lalu setelah lulus, mereka memutuskan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, bekerja di luar negeri dan dengan bangga menjadi bagian dari diaspora Indonesia.
Tentunya ini jadi pekerjaan rumah besar buat Indonesia.
Anak muda dan para pelajar yang memang masih berstatus diaspora seharusnya segera dirangkul oleh negara-negara untuk menjadi bagian dari generasi muda Indonesia.
Sehingga mereka akan lebih bangga menjadi warga negara Indonesia dan berupaya untuk pulang ke tanah air untuk membangun Indonesia.
Peran negara
Negara dalam hal ini pemerintah tentu harus berupaya untuk mendorong agar para diaspora muda Indonesia secara ikhlas dan penuh keyakinan kembali ke Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Undang undang kewarganegaraan yang saat ini ada, sudah cukup untuk dapat mengakomodir agar para diaspora muda Indonesia berani menerima tantangan untuk pulang kampung dan memilih untuk menjadi warga negara Indonesia serta berbuat sesuatu yang lebih untuk bangsa dan negara Indonesia.
Semoga para generasi muda diaspora Indonesia juga mau dengan ikhlas menjadi bagian dari Indonesia dan berani melepaskan status kewarganegaraan asingnya dan berpindah menjadi warga negara Indonesia sehingga tidak ada lagi sekat antara generasi muda Indonesia dan generasi muda diaspora Indonesia.
*) Mahasiswa S3 program doktor ilmu hukum- Internasional Islamic university Malaysia (IIUM). Wakil Koordinator Hukum dan Advokasi PPI Malaysia.