Mahkamah Banding bebaskan majikan terdakwa pembunuh Adelina
Selasa, 22 September 2020 20:25 WIB
Ambika MA Shan (kanan) dan putrinya Jayavartiny Rajamanickam pada saat sidang di Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam beberapa waktu lalu. ANTARA Foto/Agus Setiawan. (1)
Kuala Lumpur (ANTARA) - Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya, Selasa, menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan,, seorang wanita yang dituduh membunuh asisten rumah tangga asal Indonesia, Adelina Lisao dua tahun lalu.
Tiga hakim yang diketuai oleh Yaacob Md Sam menolak banding jaksa penuntut dan mengatakan tidak ada kesalahan oleh hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir dalam membebaskan Ambika MA Shan berdasarkan Pasal 254 (3) KUHAP.
"Kami yakin bahwa hakim benar dalam menggunakan kekuasaannya untuk membebaskan terdakwa," katanya.
Yaacob tidak mengatakan apapun pada catatan banding yang menunjukkan bahwa penuntut bermaksud melanjutkan persidangan setelah memanggil tiga saksi.
Ambika yang diduga melakukan tindak pidana terhadap Adelina Lisao tidak hadir di pengadilan.
Sebelumnya Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Mohd Dusuki Mokhtar menyampaikan hakim persidangan keliru dalam membebaskan Ambika meski jaksa meminta pemberhentian tak sampai dengan pembebasan.
Dia mengatakan seorang ahli kimia dan dua pelapor telah memberikan bukti tetapi jaksa penuntut yang melakukan persidangan memberi tahu Akhtar bahwa "pada saat ini" tidak ada saksi lain.
Hakim Abu Bakar dan Nordin mengatakan seharusnya DPP meminta kasus ini ditunda sambil menunggu hasil perwakilan.
Menanggapi putusan tersebut Konsul Konsuler 2 KJRI Penang Esther menyatakan pihaknya menghormati hasil keputusan Mahkamah Banding Malaysia namun tidak puas dengan putusan tersebut karena berarti belum diperoleh keadilan bagi mendiang Adelina Lisao.
KJRI Penang akan menunggu tanggapan/keputusan resmi dari Kejaksaan Agung Malaysia atas putusan Hakim Mahkamah Banding tersebut.
Sesuai ketentuan Malaysia Kejaksaan Agung diberikan waktu 10 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau menerima.
KJRI Penang percaya bahwa Kejaksaan Agung Malaysia juga memiliki visi yang sama dalam memperoleh keadilan bagi mendiang Adelina Lisao.
"Pemerintah Indonesia akan terus mengawal dan berupaya agar mendiang Adelina Lisao mendapatkan keadilan," katanya.
Esther turut menghadiri persidangan bersama Watching Brief Lawyer yang ditunjuk mengawal kasus ini, Gooi & Azura.
Tiga hakim yang diketuai oleh Yaacob Md Sam menolak banding jaksa penuntut dan mengatakan tidak ada kesalahan oleh hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir dalam membebaskan Ambika MA Shan berdasarkan Pasal 254 (3) KUHAP.
"Kami yakin bahwa hakim benar dalam menggunakan kekuasaannya untuk membebaskan terdakwa," katanya.
Yaacob tidak mengatakan apapun pada catatan banding yang menunjukkan bahwa penuntut bermaksud melanjutkan persidangan setelah memanggil tiga saksi.
Ambika yang diduga melakukan tindak pidana terhadap Adelina Lisao tidak hadir di pengadilan.
Sebelumnya Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Mohd Dusuki Mokhtar menyampaikan hakim persidangan keliru dalam membebaskan Ambika meski jaksa meminta pemberhentian tak sampai dengan pembebasan.
Dia mengatakan seorang ahli kimia dan dua pelapor telah memberikan bukti tetapi jaksa penuntut yang melakukan persidangan memberi tahu Akhtar bahwa "pada saat ini" tidak ada saksi lain.
Hakim Abu Bakar dan Nordin mengatakan seharusnya DPP meminta kasus ini ditunda sambil menunggu hasil perwakilan.
Menanggapi putusan tersebut Konsul Konsuler 2 KJRI Penang Esther menyatakan pihaknya menghormati hasil keputusan Mahkamah Banding Malaysia namun tidak puas dengan putusan tersebut karena berarti belum diperoleh keadilan bagi mendiang Adelina Lisao.
KJRI Penang akan menunggu tanggapan/keputusan resmi dari Kejaksaan Agung Malaysia atas putusan Hakim Mahkamah Banding tersebut.
Sesuai ketentuan Malaysia Kejaksaan Agung diberikan waktu 10 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau menerima.
KJRI Penang percaya bahwa Kejaksaan Agung Malaysia juga memiliki visi yang sama dalam memperoleh keadilan bagi mendiang Adelina Lisao.
"Pemerintah Indonesia akan terus mengawal dan berupaya agar mendiang Adelina Lisao mendapatkan keadilan," katanya.
Esther turut menghadiri persidangan bersama Watching Brief Lawyer yang ditunjuk mengawal kasus ini, Gooi & Azura.
Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemlu bantu menangkan gugatan perdata kasus kematian Adelia Lisao di Malaysia
09 February 2024 18:30 WIB, 2024
Sidang penetapan sebagai ahli waris Adelina Lisao di Pengadilan Tinggi Pulau Pinang
15 March 2023 17:40 WIB, 2023
Ibu kandung Adelina Lisao ikuti sidang penetapan menjadi ahli waris di Penang
15 March 2023 17:07 WIB, 2023
Kemlu RI: Pembebasan majikan Adelina Lisao di Malaysia melukai rasa keadilan
26 June 2022 8:38 WIB, 2022
Terpopuler - Headlines
Lihat Juga
Pengurus Majlis Persatuan dan Persaudaraan Masyarakat Madura 2025-2027 dilantik di Selangor
27 July 2025 20:07 WIB
Sekretaris PM: Protes terhadap kepemimpinan Anwar Ibrahim hanya manuver politik
21 July 2025 11:01 WIB