Hakim perintahkan tangkap pembunuh Adelina
Kuala Lumpur (ANTARA) - Hakim di Mahkamah Persekutuan memerintahkan mengeluarkan surat penangkapan guna menghadirkan terbanding pelaku pembunuhan Adelina Lisao ke hadapan hakim pada sidang berikutnya.
Konsul pada Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang, Bambang Suharto mengemukakan hal itu usai menghadiri sidang banding pembunuhan pembantu rumah tangga Adelina Lisao di Mahkamah Persekutuan, Kamis.
"Pemerintah Indonesia, keluarga mendiang Adelina Lisao dan rakyat Indonesia selalu mengikuti dari dekat persidangan kasus Adelina Lisao," katanya.
Bambang mengatakan berbagai pihak menaruh harapan tinggi agar proses persidangan kali ini benar-benar memberi rasa keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan keluarga serta membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sejak semula pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang bukan pihak yang terlibat langsung dalam perkara ini," katanya.
Kasus Adelina Lisao, ujar dia, diwakili oleh Kejaksaan Agung Malaysia namun demikian pemerintah Indonesia selalu mengikuti persidangan tersebut dari dekat dengan menunjuk watching brief lawyer.
"Pemerintah Indonesia merasa kecewa terhadap penanganan kasus ini di tingkat Pengadilan Tinggi, namun hari ini 9 Desember 2021 terdapat kemajuan di mana Hakim di Mahkamah persekutuan memerintahkan untuk mengeluarkan surat penangkapan untuk menghadirkan terbanding," katanya.
Bambang mengatakan mahkamah juga menunjuk pengacara untuk terbanding sedangkan sidang ditunda sampai dengan 24 Januari 2022.
"Pemerintah Indonesia akan terus mengikuti dari dekat proses pengadilan ini dan berharap bahwa proses persidangan berikutnya dapat benar-benar memberikan rasa keadilan bagi mendiang keluarganya dan seluruh pekerja migran di Malaysia,
karena jika tidak publik akan mempertanyakan kemampuan Malaysia untuk melakukan perlindungan pekerja migran," katanya.
Sebelumnya Mahkamah Banding Malaysia telah menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan, seorang wanita yang dituduh membunuh asisten rumah tangga asal Indonesia, Adelina Lisao dua tahun lalu.
Konsul pada Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang, Bambang Suharto mengemukakan hal itu usai menghadiri sidang banding pembunuhan pembantu rumah tangga Adelina Lisao di Mahkamah Persekutuan, Kamis.
"Pemerintah Indonesia, keluarga mendiang Adelina Lisao dan rakyat Indonesia selalu mengikuti dari dekat persidangan kasus Adelina Lisao," katanya.
Bambang mengatakan berbagai pihak menaruh harapan tinggi agar proses persidangan kali ini benar-benar memberi rasa keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan keluarga serta membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sejak semula pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang bukan pihak yang terlibat langsung dalam perkara ini," katanya.
Kasus Adelina Lisao, ujar dia, diwakili oleh Kejaksaan Agung Malaysia namun demikian pemerintah Indonesia selalu mengikuti persidangan tersebut dari dekat dengan menunjuk watching brief lawyer.
"Pemerintah Indonesia merasa kecewa terhadap penanganan kasus ini di tingkat Pengadilan Tinggi, namun hari ini 9 Desember 2021 terdapat kemajuan di mana Hakim di Mahkamah persekutuan memerintahkan untuk mengeluarkan surat penangkapan untuk menghadirkan terbanding," katanya.
Bambang mengatakan mahkamah juga menunjuk pengacara untuk terbanding sedangkan sidang ditunda sampai dengan 24 Januari 2022.
"Pemerintah Indonesia akan terus mengikuti dari dekat proses pengadilan ini dan berharap bahwa proses persidangan berikutnya dapat benar-benar memberikan rasa keadilan bagi mendiang keluarganya dan seluruh pekerja migran di Malaysia,
karena jika tidak publik akan mempertanyakan kemampuan Malaysia untuk melakukan perlindungan pekerja migran," katanya.
Sebelumnya Mahkamah Banding Malaysia telah menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan, seorang wanita yang dituduh membunuh asisten rumah tangga asal Indonesia, Adelina Lisao dua tahun lalu.