Kuala Lumpur (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat Tenaganita menyatakan menyesalkan dan terguncang dengan keputusan Mahkamah Banding yang membebaskan Ambika majikan terdakwa pembunuh pembantu asal Indonesia Adelina Lisao dua tahun lalu.
"Ini jelas mengirimkan pesan yang sangat berbahaya kepada semua yang menyalahgunakan dan mengeksploitasi manusia lain," ujar Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das di Kuala Lumpur, Selasa.
Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya, Selasa, menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan seorang majikan yang dituduh membunuh pembantu Indonesia Adelina Lisao dua tahun lalu.
"Kami ingin mengulang perkataan ibu Adelina kepada kami, 'Dia mati bukan akibat penyakitnya tetapi kerana dia didera' namun majikannya lolos begitu saja," katanya.
Majikannya, Ambika MA Shan, menyuruh Adelina (20) tidur di luar bersama anjingnya karena tidak ingin cairan yang keluar dari luka (akibat penggunaan bahan kimia) di lengan dan kakinya mengotori lantai kandang anjing.
"Kami telah diberi tahu bahwa penuntutan memiliki waktu 10 hari untuk menuntut kembali pelaku dengan dakwaan lain, dan kami berharap dia dapat dituntut berdasarkan undang-undang," katanya.
Dalam pasal 304 A KUHAP siapapun yang menyebabkan kematian seseorang, dengan melakukan tindakan gegabah atau kelalaian akan dihukum dengan penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga dua tahun atau dengan denda atau dengan keduanya.
"Karena Adelina dianiaya dengan begitu kejam oleh majikan sehingga tubuhnya hanya bisa mati. Dia ditemukan dengan luka parah di kepala dan wajahnya, serta luka yang terinfeksi di tangan dan kakinya," katanya.
Tenaganita sangat yakin bahwa satu-satunya cara yang efisien untuk menghapus pelecehan dan eksploitasi serius terhadap siapa pun adalah dengan dituntut dan dipenjara untuk jangka waktu yang lama.
"Kita harus mengakhiri iklim impunitas yang diberikan kepada majikan atau siapa pun pelaku, yang menyiksa, menipu, mencelakakan, dan bahkan melakukan tindakan yang menyebabkan kematian pekerja rumah tangga, dengan sedikit konsekuensi bagi mereka," katanya.
Dia mengatakan Adelina sudah meninggal sehingga ini seharusnya berarti bagi pengadilan dan semua warga Malaysia dan pihaknya sangat berharap jaksa penuntut umum dapat bertindak cepat dengan tuntutan baru terhadap majikan.
"Meskipun kami sangat kecewa, kami terus berharap sistem peradilan pidana Malaysia akan meninjau dan menerima dakwaan baru. Menyadari sepenuhnya bahwa impunitas hari ini adalah kejahatan besok," katanya.
Berita Terkait
Kemlu bantu menangkan gugatan perdata kasus kematian Adelia Lisao di Malaysia
09 February 2024 18:30 Wib
Sidang penetapan sebagai ahli waris Adelina Lisao di Pengadilan Tinggi Pulau Pinang
15 March 2023 17:40 Wib, 2023
Ibu kandung Adelina Lisao ikuti sidang penetapan menjadi ahli waris di Penang
15 March 2023 17:07 Wib, 2023
Sidang awal gugatan perdata kasus Adelina Lisao digelar 15 Maret
07 February 2023 18:39 Wib, 2023
Kemlu RI: Pembebasan majikan Adelina Lisao di Malaysia melukai rasa keadilan
26 June 2022 8:38 Wib, 2022
Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding jaksa terkait kasus Adelina
26 June 2022 0:51 Wib, 2022
Hakim perintahkan tangkap pembunuh Adelina
10 December 2021 16:46 Wib, 2021
DPR minta pemerintah rampungkan MoU pekerja migran dengan Malaysia
23 September 2021 5:40 Wib, 2021