Kasus WNI Siksa Bayi Diputuskan 20 November

id Kasus WNI Siksa Bayi Diputuskan 20 November

Kasus WNI Siksa Bayi Diputuskan 20 November

Kuala Lumpur,(ANTARA KL) - Pengadilan Tinggi Kuantan menetapkan 20 November untuk membuat keputusan mengenai kesehatan mental seorang pembantu rumah asal Indonesia Yuliana(23) yang dijatuhi hukuman penjara 20 tahun pada Februari setelah mengaku bersalah menyiksa bayi majikannya.

Hakim Datuk Seri Mariana Yahya membuat keputusan itu setelah mengabulkan permohonan jaksa yang meminta diberi waktu seminggu untuk mempelajari pembelaan terkait laporan pemeriksaan mental terdakwa oleh Rumah Sakit Permai, Johor.

"Kami yakin dalam waktu seminggu dapat meneliti pembelaan dan berharap pengadilan dapat memberikan keputusan kasus ini pada 20 November ini," kata wakil jaksa Nor Azizah Mohamad seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Selasa (12/11).

Terdakwa Yuliana (23) dari Aceh dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri di Kuantan setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan menyiksa bayi berusia empat bulan pada 15 Februari.

Pada 12 Maret, Mariana memerintahkan terdakwa ditahan sementara di RS Permai, Johor selama tiga bulan untuk menentukan tahap kesehatan mentalnya. (AB)