Anak TKI tidak lagi harus jadi TKI

id SIJB, KJRI Johor Bahru,anak TKI Oleh Virna P Setyorini

Anak TKI tidak lagi harus jadi TKI

Sekolah Indonesia Johor Bahru yang ada dalam kawasan Konsulat Jenderal RI Johor Bahru, Malaysia, Senin (5/12/2022). (ANTARA/Virna P Setyorini)

Bagi saya adanya SIJB ini akan memutus mata rantai bahwa anak TKI harus jadi TKI
Kuala Lumpur (ANTARA) - Bagi anak-anak pekerja Indonesia, terkadang pendidikan merupakan barang mewah. Sebab, tanpa kejelasan status karena tidak memiliki dokumen, sehingga anak-anak tersebut tidak bisa memperoleh akses pendidikan formal di Semenanjung Malaysia.

Anak-anak para pekerja ini sehari-hari tanpa penjagaan dan pengawasan. Ayah dan ibu mereka harus bekerja dengan waktu yang terkadang tidak menentu.

Usia anak-anak tersebut tak terasa sudah mencapai belasan tahun. Namun, banyak di antaranya yang belum bisa membaca, menulis maupun berhitung (calistung).

Tanpa ilmu dan keahlian, anak-anak pekerja Indonesia yang lahir tanpa dokumen dan terlanjur memasuki usia remaja, tidak punya banyak pilihan, dan akhirnya bekerja seadanya.

Kondisi seperti itu yang oleh Ketua Komite Sekolah di Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB), Mulyono, sebut seperti kutukan. “Tapi itu tak baik lah. Maksudnya, ada potensi yang masih bisa diusahakan (untuk mengubah nasib anak-anak PMI di Malaysia),” ujar Mulyono.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru sungguh luar biasa karena telah menyediakan SIJB. Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Johor Bahru, menurut dia, begitu bersyukur, karena sebelum sekolah itu berdiri di 2014, anak-anak mereka di sana buta huruf.

 
Ketua Komite Sekolah di Sekolah Indonesia Johor Bahru Mulyono ditemui di Johor Bahru, Malaysia, Minggu (4/12/2022). (ANTARA/Virna P Setyorini)



“Bagi saya adanya SIJB ini akan memutus mata rantai bahwa anak TKI harus jadi TKI. Dengan keberadaan sekolah ini, apalagi kalau ada beasiswa, jadi bisa masuk ke mana-mana,” kata Mulyono.

Sama dengan kebanyakan pekerja Indonesia di Malaysia, Mulyono juga masih menggunakan istilah TKI, meski istilah Tenaga Kerja Indonesia sudah berubah menjadi Pekerja Migran Indonesia, disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ayah dua anak yang sudah bekerja lima tahun di Malaysia itu lalu mengungkapkan,  seandainya saja saat Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meresmikan gedung baru KJRI Johor Bahru dan SIJB pada pertengahan Oktober 2022 lalu, dirinya bisa turut hadir. Dia ingin sekali menyampaikan usulan agar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengadakan program beasiswa yang benar-benar khusus untuk anak-anak TKI.

Baca juga: MAN 2 Makassar peragakan "soccer robot" IoT ke murid sekolah Indonesia di Johor