Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tunda keberangkatan 63 pekerja Indonesia

id Imigrasi Bandara Soetta,PMI Ilegal,Bandara Soetta

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tunda keberangkatan 63 pekerja Indonesia

Presiden Joko Widodo melepas pekerja migran Indonesia (PMI) skema government to government (G to G) ke Korea Selatan di Hotel El Royale, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am)

Saat ini ke-63 PMI non-prosedural tersebut dibawa ke asrama Kementerian Sosial di Jakarta dan akan dipulangkan ke kampung masing-masing
Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menunda keberangkatan 63 pekerja migran Indonesia (PMI) karena diduga non-prosedural untuk berangkat ke Riyadh dan Dubai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Jumat, mengatakan 63 PMI yang berhasil dicegah keberangkatannya itu diduga akan berangkat menggunakan pesawat Oman Air (WY850) dengan tujuan Riyadh dan Dubai via Muscat, Kamis (15/12), pukul 14.55 WIB.

"Penundaan keberangkatan 63 PMI yang diduga akan bekerja secara non-prosedural adalah bentuk pengawasan melalui operasi gabungan antara Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Tito.

Dia menyebutkan 63 PMI itu, saat diwawancarai, mengaku ingin bekerja ke Timur Tengah, namun mereka menggunakan visa turis dan ziarah.

"Petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah," jelasnya.

Menurut dia, penundaan keberangkatan terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi PMI non-prosedural itu, merupakan bentuk ketegasan dalam pengawasan keimigrasian berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021.

"Tentu langkah yang kami lakukan ini sesuai dengan SE Keimigrasian tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan," imbuhnya.

Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, maka pihaknya dapat memberikan tanda keluar sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

"Saat ini ke-63 PMI non-prosedural tersebut dibawa ke asrama Kementerian Sosial di Jakarta dan akan dipulangkan ke kampung masing-masing," ujar Tito Andrianto.

Oleh karena itu, dia berharap semua pemangku kepentingan terkait dapat memperkuat koordinasi bersama pihak lain untuk memperkuat pencegahan keberangkatan calon PMI non-prosedural.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tunda keberangkatan 63 PMI