Ustadz Liling terpilih Rois Syuriah NU Malaysia

id PCINU Malaysia

Ustadz Liling terpilih Rois Syuriah NU Malaysia

KH Abdul Manan (1)

"Kedua pimpinan terpilih alumni pondok pesantren di Jawa Timur. Pak Lazib beristri warga Malaysia sedangkan Ustadz Liling sudah ber-KTP Malaysia," katanya.
Kuala Lumpur, (AntaraKL.Com) - Ketua Syuriah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Malaysia KH Liling Sibro Milisi terpilih kembali sebagai Ketua Syuriah untuk periode 2017 - 2020.

"Hasil Konferensi Cabang NU Malaysia menetapkan Ustadz Liling Sibro Milisi sebagai Ketua Rais Syuriah dengan cara pemilihan sistem ahwa. Ada lima tim ahwa empat orang memilih Ustadz Liling seorang ahwa memilih Ustadz Ahmad Muedi," ujar pimpinan sidang, Saiful Aiman, Senin.

Adapun yang terpilih sebagai Ketua Tanfidziyyah periode 2017 - 2020, ujar Saiful, adalah Ustadz Ihyaul Lazib.

"Proses pemilihan Ketua Tanfidz berjalan dengan baik. Semula ada empat kandidat yakni Osman, Ustadz Ihyaul Lazib, Dul Bahri dan Ustadz Misbahul Munir," katanya.

Setelah diminta tentang kesiapannya oleh pimpinan sidang, ujar Saiful, dua orang tidak siap sedangkan yang siap dicalonkan adalah Osman dan Lazib.

"Setelah melalui pemilihan hasilnya Osman nomer urut satu mendapat 57 suara sedangkan Lazib nomer urut dua mendapatkan 92 suara, sehingga Ustadz Ihyaul Lazib ditetapkan sebagai Ketua Tanfidziyyah," katanya.

Sementara itu salah seorang pengurus Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama (KMNU) Malaysia, Azis mengatakan pemilihan berjalan lancar sedangkan perdebatan hanya terjadi dalam sidang pleno membahas pasal-pasal terutama terkait kriteria ketua umum.

"Kedua pimpinan terpilih alumni pondok pesantren di Jawa Timur. Pak Lazib beristri warga Malaysia sedangkan Ustadz Liling sudah ber-KTP Malaysia," katanya.

Konfercab PCINU Malaysia berlangsung di KBRI Kuala Lumpur yang turut dihadiri Ketua PBNU, KH Abdul Manan, Kepala Pensosbud, Trigustono Suprianto, Ketua Pertubuhan NU Malaysia, Ustadz Ahmad, Ketua Muslimat, Mimin Mintarsih dan Ketua KMNU, Ustadz Alfin Mubarak.