Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menyatakan bahwa sejak Januari hingga 16 Mei 2023 sebanyak 1.662 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural telah dicegah berangkat ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Selasa, mengatakan bahwa PMI yang dicegah berangkat ke luar negeri diduga menjadi korban penempatan tenaga kerja secara ilegal.
"PMI ini awalnya hendak bertolak ke luar negeri dari Bandara Soekarno-Hatta melalui sponsor ilegal," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Januari 2023 mencegah keberangkatan 212 PMI nonprosedural ke luar negeri dan pada bulan berikutnya mencegah 415 orang yang juga hendak pergi ke luar negeri untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi.
Jumlah PMI nonprosedural yang dicegah berangkat ke luar negeri pada Maret dan April 2023 masing-masing 530 orang dan 307 orang.
"Tanggal 1 Mei sampai 16 Mei terhitung ada 198 penundaan keberangkatan PMI non-prosedural," kata Muhammad Tito Andrianto.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Rinardi mengatakan bahwa tujuan kebanyakan PMI non-prosedural yang dicegah berangkat ke luar negeri adalah negara-negara di Timur Tengah.
"Negara favorit para pekerja umumnya adalah Arab Saudi. Karena Arab cukup butuh visa umrah, ziarah. Kalau sudah habis masa berlaku tadi 30 hari enggak pulang, overstay," katanya.
Selain itu, menurut dia, negara tetangga Malaysia dan Singapura juga menjadi tujuan banyak pekerja dari Indonesia.
"Negara itu juga paling banyak pintu perbatasan dengan kita. Ada Kalimantan Utara, ada dari Kepulauan Riau, ada Batam. Ini menyebabkan mudah ke Malaysia tanpa dokumen resmi," kata dia.