Polri dengan sisi humanis

id Polri Humanis, HUT Polri,Hari Bhayangkara Oleh Masuki M. Astro

Polri dengan sisi humanis

Aiptu Nana Sumarna membagikan cemilan kepada anak-anak didiknya di Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ) Bahrul Ulum, Kota Jambi, Selasa (27/6/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Bondowoso (ANTARA) - Wajah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berulang tahun ke-77 pada 1 Juli 2023, semakin menampilkan sisi humanitas di tengah masyarakat.

Mencermati Polri, setidaknya bisa kita lihat dari sisi institusi dan kecenderungan perilaku personel di lapangan.

Dari institusi, beberapa kasus yang melibatkan sejumlah petinggi lembaga penegak hukum itu sempat menjadi tamparan menyedihkan. Kasus itu, terutama yang melibatkan Ferdy Sambo terkait pembunuhan dan Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Kasus itu menjadi berita besar dan bersambung-sambung hingga beberapa bulan karena pelakunya berpangkat jenderal.

Menghadapi badai besar itu, Polri di bawah nakhoda Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mampu keluar dari pusaran. Kuncinya, Kapolri memilih jalan lurus pada penegakan keadilan dalam menangani dua jenderal bermasalah itu. Pemimpin Polri tidak mengambil risiko besar untuk "membela korps". Pilihan pada rel konstitusi itu terbukti telah menyelamatkan institusi Polri.

Meskipun tentu tidak mudah, Polri, dengan slogan "Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) itu kemudian mampu kembali tampil sebagai lembaga penegak hukum yang layak dipercaya oleh masyarakat.

Pemimpin Polri juga menunjukkan sikap yang responsif atau akomodatif terhadap suara yang berkembang di masyarakat, seperti ujian praktik memperoleh surat izin mengemudi (SIM) yang tidak lagi menggunakan metode tes zig-zag.

Sebagai penegak hukum yang di satu sisi tidak boleh berkompromi dengan keadaan tertentu, di sisi lain, dalam hal-hal yang justru tidak mendukung terhadap upaya penegakan hukum, Polri bersedia menerima evaluasi.

Sementara itu dari sisi personal, Polri juga terlihat bersahabat dengan masyarakat, bahkan untuk hal-hal yang di luar tugas kepolisian.