Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengingatkan agar pemberian fasilitas Golden Visa kepada warga negara asing harus dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kontribusi yang diberikan.
Hal itu ditekankan Jokowi dalam sambutannya pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis.
"Ingat (Golden Visa) hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif dan benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," ujar Jokowi.
Dia mengatakan saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah.
"Sehingga Indonesia semestinya bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan, dan dan tujuan talenta global untuk berkarya," ujar Presiden.
Menurut Jokowi, semua hal itu akan memberi pengaruh yang luas untuk negara mulai dari keuntungan modal, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan lainnya.
"Oleh sebab itu hari ini kita luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia," ujarnya.
Presiden berharap fasilitas Golden Visa segera disebarluaskan dan disosialisasikan.
"Lakukan secara masif lewat berbagai kanal, sehingga dapat terjangkau lebih banyak top investor dan top global talent," ujarnya.
Selain itu, Presiden juga berharap duta besar negara-negara sahabat untuk menyampaikan kebijakan tersebut kepada masyarakat di negara masing-masing untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan menjadi perekat persahabatan antarnegara.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Golden Visa hari ini saya luncurkan dan saya mengundang warga dunia untuk datang berinvestasi dan berkarya di Indonesia," kata Presiden.
Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden ingatkan pemberian fasilitas Golden Visa harus selektif
Berita Terkait
Presiden Jokowi resmikan dua proyek ruas Jalan Tol Trans-Sumatera
16 October 2024 11:46 Wib
Foto karya Presiden Jokowi dipamerkan dalam pameran foto ANTARA "Legasi Jokowi"
11 October 2024 22:55 Wib
Menlu RI sebut komitmen Indonesia melalui Prabowo terhadap ASEAN tidak akan berubah
10 October 2024 10:55 Wib
Stafsus Presiden beri tanggapan soal gugatan Rizieq Shihab kepada Jokowi
07 October 2024 13:08 Wib
Peserta Nusantara Fun Run antusias hirup udara segar di IKN
06 October 2024 14:10 Wib
Upacara pembukaan PON Aceh-Sumut 2024 meriah
10 September 2024 6:20 Wib
Paus Fransiskus kagumi semboyan Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
04 September 2024 17:18 Wib
Presiden Jokowi terima penghargaan tertinggi dari pemerintah Palestina
19 August 2024 14:44 Wib