PPI Malaysia tuntut lembaga negara untuk memihak pada kedaulatan rakyat
Kuala Lumpur (ANTARA) - Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia menuntut lembaga negara terkait untuk bertindak adil dan bijaksana dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika serta senantiasa memihak kedaulatan rakyat Indonesia.
Hal itu menjadi salah satu dari tiga tuntutan PPI Malaysia dalam pernyataan sikap yang mereka bagikan melalui akun media sosialnya diakses di Kuala Lumpur, Jumat, merespons dinamika yang terjadi di tanah air setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
PPI Malaysia juga menuntut agar DPR RI menghentikan pembahasan dan membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang mengabaikan keputusan MK tersebut.
Selain itu, mereka juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Tuntutan itu berdasar dari empat hal yang mereka cermati, pertama, mengacu pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, termasuk ke seluruh lembaga negara, yang berlaku sejak putusan disahkan dan dibacakan ke publik.
Kedua, pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, yang mana secara terbuka menunjukkan bahwa DPR RI telah menodai sikap kenegarawanan yang seharusnya dimiliki oleh para wakil rakyat.
Ketiga, perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan kebijakan yang tumpang tindih antar lembaga tinggi negara, khususnya Mahkamah Konstitusi dan DPR RI.
Keempat, perilaku inkonstitusional yang dilakukan oleh oknum petinggi negara secara terbuka yang tidak mencerminkan nilai-nilai etika dan moral sehingga menyinggung maruah demokrasi, konstitusi, dan kedaulatan rakyat Indonesia.
Dalam pernyataan sikap yang ditujukan kepada DPR RI tersebut, PPI Malaysia mengatakan dengan harapan tulus agar keputusan yang akan diambil oleh DPR adalah keputusan yang bijaksana, yang memelihara kesetiaan kepada konstitusi, dan mengabdi kepada kedaulatan rakyat.
“Kami Pelajar Indonesia di Malaysia, menyatakan dengan tegas bahwa pernyataan sikap ini bersifat independen dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik manapun. Dengan ini, kami memposisikan diri berada di wilayah konstitusional, sementara dengan amat disayangkan, para oknum petinggi negara berada di wilayah inskonstitusional,” demikian pernyataan sikap itu.
PPI Malaysia juga mengimbau kepada seluruh diaspora Indonesia di Malaysia untuk turut serta berperan aktif-positif mengawal jalannya demokrasi Indonesia.
Pernyataan sikap PPI Malaysia tersebut dikeluarkan berdasarkan persetujuan dari gabungan 32 PPI yang ada di berbagai perguruan tinggi atau universitas di Malaysia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPI Malaysia tuntut lembaga negara berpihak pada kedaulatan rakyat
Hal itu menjadi salah satu dari tiga tuntutan PPI Malaysia dalam pernyataan sikap yang mereka bagikan melalui akun media sosialnya diakses di Kuala Lumpur, Jumat, merespons dinamika yang terjadi di tanah air setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
PPI Malaysia juga menuntut agar DPR RI menghentikan pembahasan dan membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang mengabaikan keputusan MK tersebut.
Selain itu, mereka juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Tuntutan itu berdasar dari empat hal yang mereka cermati, pertama, mengacu pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, termasuk ke seluruh lembaga negara, yang berlaku sejak putusan disahkan dan dibacakan ke publik.
Kedua, pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, yang mana secara terbuka menunjukkan bahwa DPR RI telah menodai sikap kenegarawanan yang seharusnya dimiliki oleh para wakil rakyat.
Ketiga, perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan kebijakan yang tumpang tindih antar lembaga tinggi negara, khususnya Mahkamah Konstitusi dan DPR RI.
Keempat, perilaku inkonstitusional yang dilakukan oleh oknum petinggi negara secara terbuka yang tidak mencerminkan nilai-nilai etika dan moral sehingga menyinggung maruah demokrasi, konstitusi, dan kedaulatan rakyat Indonesia.
Dalam pernyataan sikap yang ditujukan kepada DPR RI tersebut, PPI Malaysia mengatakan dengan harapan tulus agar keputusan yang akan diambil oleh DPR adalah keputusan yang bijaksana, yang memelihara kesetiaan kepada konstitusi, dan mengabdi kepada kedaulatan rakyat.
“Kami Pelajar Indonesia di Malaysia, menyatakan dengan tegas bahwa pernyataan sikap ini bersifat independen dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik manapun. Dengan ini, kami memposisikan diri berada di wilayah konstitusional, sementara dengan amat disayangkan, para oknum petinggi negara berada di wilayah inskonstitusional,” demikian pernyataan sikap itu.
PPI Malaysia juga mengimbau kepada seluruh diaspora Indonesia di Malaysia untuk turut serta berperan aktif-positif mengawal jalannya demokrasi Indonesia.
Pernyataan sikap PPI Malaysia tersebut dikeluarkan berdasarkan persetujuan dari gabungan 32 PPI yang ada di berbagai perguruan tinggi atau universitas di Malaysia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPI Malaysia tuntut lembaga negara berpihak pada kedaulatan rakyat