Imigrasi Malaysia tahan 514 pendatang ilegal

id Imigrasi Malaysia

Imigrasi Malaysia tahan 514 pendatang ilegal

Kepala Jawatan Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Bin Haji Ali (Foto ANTARA / Agus)

"Saya ingin mengingatkan kepada majikan dan pekerja asing supaya segera mendaftarkan melalui program ini. Jabatan Imigresen menegaskan bahwa Program Rehiring tidak akan disambung dan akan berakhir menjelang 31 Desember ini," katanya.
Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Imigrasi Malaysia telah menahan 514 pendatang ilegal yang masuk negara tersebut termasuk diantaranya beberapa warga negara Indonesia (WNI).

"Mulai jam 24.00 malam hingga 04.00 pagi sebanyak 514 pendatang asing tanpa izin (PATI), termasuk 24 wanita ditahan Jabatan Imigresen Putrajaya dan Johor dalam Operasi Mega," ujar Ketua Pengarah Imigrasi Datuk Seri Haji Mustafar Haji Ali di Kuala Lumpur, Sabtu.

Mustafar mengatakan kendati pihaknya terus melakukan operasi pendatang asing tanpa izin (PATI) namun masih banyak pendatang yang dibawa memasuki negara tidak melalui prosedur resmi.

"Mereka ditahan setelah pemeriksaan terhadap 1.399 pekerja asing di lima tempat pijat dan dua tempat penempatan pekerja asing di Kawasan Perindustrian Tebrau IV dan Kota Tinggi, dekat Kota Tinggi dan Johor Bahru," katanya.

Menurutnya, semua PATI yang ditahan karena berbagai kesalahan mengikut Akta Imigresen 1959/63.

"Sebanyak tiga laki-laki warganegara Malaysia wakil majikan dan 511 pekerja yang ditahan terdiri dari 487 laki-laki dan 24 wanita warga Bangladesh, Indonesia, Nepal, Myanmar, China, Thailand dan India," katanya.

Mereka ditahan setelah didapati tinggal di Malaysia melebihi tempo yang dibenarkan dan proses hukum dibuat mengikuti pasal 15 (1)(c) Akta Imigresen 1959/63.

"Ada juga yang diproses mengikut Pasal 6 (1)(c) Akta sama selepas didapati tidak mempunyai semua dokumen perjalanan atau paspor yang sah," katanya

Menurutnya, semua PATI terkait dibawa ke Kompleks Kementerian Dalam Negeri (KDN), Setia Tropika untuk tindakan lanjut.

Mustafar yang mengetuai sendiri operasi tersebut mengatakan sebanyak 115 pegawai imigrasi terlibat dalam operasi serentak yang dijalankan di Johor tersebut.

Mustafar mengatakan sebanyak hampir 600 ribu PATI telah membuat pendaftaran Program Penggajian dan Penempatan Semula Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) atau Program Rehiring sedangkan sebanyak 150 ribu telah selesai proses program rehiring tersebut.

"Saya ingin mengingatkan kepada majikan dan pekerja asing supaya segera mendaftarkan melalui program ini. Jabatan Imigresen menegaskan bahwa Program Rehiring tidak akan disambung dan akan berakhir menjelang 31 Desember ini," katanya.

Dia mengatakan bagi mereka yang telah mendaftar dalam program eKad yang berakhir pada 30 Juni lalu perlu mendaftar rehiring selambat-lambatnya 15 Februari 2018.

Mustafar turut mengingatkan secara tegas kepada majikan yang masih menggaji PATI secara haram akan berhadapan hukum dengan undang-undang di bawah Akta Imigresen 1959/63 yang memberi hukuman denda tidak kurang RM10,000 dan tidak lebih RM50,000 atau penjara tidak lebih 12 bulan atau kedua-duanya bagi setiap pekerja yang diambil.