Malaysia ingin tahanan PATI segera pulang

id Imigrasi Malaysia

Malaysia ingin tahanan PATI segera pulang

Kepala Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali, Sabtu, memimpin operasi pendatang asing tanpa izin (PATI) atau pekerja ilegal pasca Program Penghantaran Pulang PATI Secara Sukarela (Program 3+1) yang berakhir (31/8).

"Sekitar 181.000 orang PATI dari berbagai negara telah kembali ke negara masing-masing. Banyak juga dari Indoensia mengambil kesempatan tersebut," katanya.
Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Pemerintah Malaysia menginginkan agar tahanan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) termasuk 2.000 orang warga Indonesia bisa segera kembali ke tanah air masing-masing.

"Contoh pemerintah Indonesia menyediakan feri kita bisa uruskan, tetapi KBRI perlu menyediakan travel dokumen kalau tidak ada paspor," kata Kepala Imigrasi Malaysia, Datuk Sri Mustafar Haji Ali di Kuala Lumpur, Senin. 

Mustafar mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Imigrasi Indonesia, Ronnie F Sompie di Jakarta dan Dubes RI di Kuala Lumpur, Rusdi Kirana sebelum Idul Adha.

"Saat pertemuan tersebut kami menyatakan benar bahwa dimana-mana negara di dunia akan mengambil tindakan siapapun yang berstatus ilegal," katanya.

Pada saat yang sama, ujar Mustafar, pihaknya mengambil tindakan secara "humanising ilegal" sehingga
walaupun mereka pendatang haram tetapi pihaknya tetap bertindak sebaik mungkin dengan cara mengembalikan mereka ke tanah air masing-masing.

"Dalam perbincangan tersebut kita sampaikan ada Program Pemulangan Sukarela (Program 3 + 1) yaitu datang ke imigrasi Malaysia secara sukarela dan mereka membayar kompoun atau denda paling minimal," katanya.

Mustafar mengatakan mereka boleh kembali baik membeli tiket sendiri atau keluarga yang membiayainya atau mereka membeli tiket masing-masing kemudian pulang ke tanah air.

"Sekitar 181.000 orang PATI dari berbagai negara telah kembali ke negara masing-masing. Banyak juga dari Indoensia mengambil kesempatan tersebut," katanya.

Mustafar mengatakan Dubes Rusdi Kirana telah mengucapkan terima kasih kepada Imigrasi Malaysia karena mau mengurus mereka dari tindakan mahkamah atau pengadilan.

"Kalau dalam mahkamah satu atau dua bulan penjara mereka akan meringkuk dalam penjara tetapi dengan menyerahkan diri secara sukarela mereka dapat kembali ke tanah air masing-masing dengan membayar denda," katanya.

Dalam masa yang sama, ujar dia, KBRI dan Imigrasi Indonesia telah memberikan peringatan terus menerus
kepada WNI agar ke Malaysia dengan cara yang sah.

"Alhamdulillah dengan cara pendekatan yang bersama-sama kita lakukan, kita melakukan fasilitasi, saya nyatakan kita memfasilitasi untuk mempermudah gaji mereka kalau bekerja di Malaysia dan setelah selesai kita permudah mereka untuk kembali ke tanah air," katanya.

Dia menegaskan pihaknya tidak mau para PATI di tahanan terlalu lama sebab akan menyebabkan biaya bagi pemerintah Malaysia dan juga menyengsarakan mereka.

"'Humanising ilegal' walaupun mereka PATI tetapi mereka manusia. Kita melayani secara baik. Bagaimana nanti diadakan feri dan pesawatnya, mereka membeli tiket penerbangan dan setelah itu mereka boleh kembali ke tanah air dengan cara yang cepat dengan biaya paling minimal, dengan kerja sama ke dua negara dan dua imigrasi," katanya.

Mustafar mengatakan Dubes Rusdi Kirana mengatakan sekitar 60 orang  petugas KBRI telah memberikan pelayanan hingga malam sampai 1.500 per hari.

"Saya memberi keyakinan dan jaminan kepada Pak Dubes kalau itu jumlahnya kita sendiri akan sediakan prasarana. Kita bersiap sedia hingga tengah malam kita bantu sebab untuk mempercepat pemulangan ke tanah air masing-masing," katanya.