Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) telah menahan bekas Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Mohd Najib Abdul Razak dalam kasus perusahaan 1MDB terkait masuknya uang RM2,6 miliar ke rekening pribadinya.
Berdasarkan siaran pers yang dikirim ke media, Rabu, penahanan terhadap Najib Razak dilakukan pada Rabu jam 16.13 waktu setempat di kantor SPRM, Putrajaya.
Najib akan menghadapi beberapa tuduhan di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia 2009.
Setelah mendapat izin mendakwa dari kejaksaan, Najib Razak akan dibawa ke Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur pada 20 September 2018 jam 15.00 untuk pertuduhan di mahkamah.
SPRM juga akan bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk merekam percakapan Najib sebelum dia dibawa ke mahkamah keesokan harinya untuk membantu penyelidikan pihak polisi mengikuti Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendapatan dari Kegiatan Ilegal (Amlatfpuaa) 2001.
Berita Terkait
Mantan PM Najib Razak meminta maaf kepada rakyat Malaysia
25 October 2024 7:41 Wib
Istri mantan PM Malaysia Najib Razak divonis 30 tahun penjara dalam kasus korupsi
01 September 2022 19:08 Wib, 2022
Istri mantan PM Najib jalani sidang putusan kasus dugaan menerima suap
01 September 2022 11:35 Wib, 2022
Pengadilan bebaskan paspor eks PM Najib kunjungi Singapura
18 October 2021 15:09 Wib, 2021
Najib Razak membayar uang jaminan RM2 juta
29 July 2020 16:50 Wib, 2020
Najib Razak dinyatakan bersalah
28 July 2020 17:42 Wib, 2020
Najib Razak sumpah muhabalah di Masjid Kampung Baru
20 December 2019 17:05 Wib, 2019
Anwar Ibrahim bantah Mahathir intervensi persidangan Najib Razak
13 November 2019 5:44 Wib, 2019