Kuala Lumpur, (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2019 ke pekerja migran dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Negara Bagian Kelantan, Malaysia.
Panwaslu melakukan sosialisasi ke pekerja migran di Kota Bharu, Jumat malam sedangkan anggota PPLN Kuala Lumpur sosialisasi ke Warung WNI di dekat Pasar Bachok, Kota Bharu, Kelantan, Sabtu pagi.
Acara sosialisasi Panwaslu dihadiri oleh perwakilan dari polisi Polres Kota Bharu atau Ibu Pejabat Polis (IPD) setempat, Ketua dan anggota Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara Ulyana, Rizki Israeni Nur dan Doni Ropawandi serta pekerja-pekerja migran Indonesia adapun sosialisasi PPLN Kuala Lumpur dilakukan oleh Yudi M Nugraha dan Taufiq Ahaz..
Saat memberikan sambutan Yaza menekankan pentingnya para pekerja migran menggunakan hak suara-nya sebagai sarana menyalurkan aspirasi pekerja sebagai rakyat Indonesia.
"Pelajari calon pemimpin yang visi dan misinya sesuai dengan visi misi pekerja sehingga jika mereka tersebut terpilih nantinya bisa merealisasikan aspirasi khususnya di bidang ketenaga kerjaan," ujarnya.
Pemilu di luar negeri dilaksanakan antara 8 hingga 14 April 2019, sedangkan Pemilu di Malaysia diadakan pada 14 April 2019 yang akan dilaksanakan secara serentak antara Pilpres dan Pileg.
Yaza menegaskan pentingnya menjaga integtitas pemilih dalam menerapkan asas langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil agar terhindar dari kecurangan.
Jenis-jenis pelanggaran dalam tahapan Pemilu seperti intimidasi, politik uang dan kampanye gelap.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam pengawasan tahapan Pemilu dan melaporkan kepada Panwaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran dengan menyertakan bukti berupa foto, rekaman video atau audio," tuturnya.
Adapun anggota Panwaslu Rizki Israeni Nur mengimbau kepada peserta sosialisasi untuk memastikan namanya telah terdaftar melalui laman PPLN Kuala Lumpur.
"Apabila belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri melalui jalur Daftar Pemilih Khusus (DPK). Informasi kepada peserta tentang jadwal pemungutan suara untuk DPK yaitu satu jam sebelum TPS ditutup," ucapnya.
Saat tanya jawab salah seorang warga bertanya tentang kemungkinan melakukan pencoblosan di wilayah Kelantan melalui kotak?suara keliling (KSK).
Pihak Panwaslu menjawab bahwa persyaratan untuk metode KSK yaitu 300 pemilih dalam satu KSK dan dilakukan di area yang tertutup seperti kilang atau ladang agar tidak mengganggu ketenangan warga lokal setempat.
Hal ini ditanggapi oleh mayoritas peserta bahwa di wilayah mereka terdapat lebih dari 300 WNI jadi metode KSK bisa dilakukan.
Warga setempat juga siap bekerka sama dengan IPD Kota Bharu demi menjaga keamanan selama proses KSK berlangsung.