Polisi Malaysia tangkap 16 terduga teroris termasuk WNI

id Teroris,Penangkapan Teroris

Polisi Malaysia tangkap 16 terduga teroris termasuk WNI

Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi penangkapan empat orang terduga teroris, yang salah satunya diduga WNI, oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada Senin (13/5) (Antaranews)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menangkap 16 terduga teroris antara 10 Juli hingga 25 September 2019 di sekitar Sabah, Selangor, Sarawak, Pulau Pinang, Pahang, Kuala Lumpur dan Johor.

"Mereka terdiri dari tiga warga negara Malaysia, 12 warga negara Indonesia dan seorang warga negara India," ujar Direktur Kontra Terorisme PDRM DCP Datuk Ayob Khan Bin Mydin Pitchay di Kuala Lumpur, Kamis.

Dia mengatakan penangkapan pertama berlangsung 10 Juli 2019 di Keningau Sabah melibatkan seorang laki-laki warga negara Indonesia pekerja ladang kelapa sawit.

"Sejak awal 2018 pelaku telah berbaiat dengan Abu Bakar Al-Baghdadi pemimpin ISIS melalui aplikasi telegram. Pelaku bertindak sebagai fasilitator dalam mengurus keberangkatan sepasang suami istri bersama tiga orang anaknya yang akan melakukan serangan bunuh diri ke Gereja Jolo selatan Filipina," katanya.

Pelaku juga menyalurkan dana kepada kelompok teroris Maute di Selatan Filipina serta merancang jihad di Suriah.

"Pada 2 Agustus 2019 di Subang Jaya Selangor melibatkan seorang wanita warga India berusia 38 tahun dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Sejak 2017 pelaku telah menjadi anggota Sikh For Justice yang telah dilarang di India," katanya,

Pada 6 Desember lalu, ujar dia, di Keningau dan Tenom Sabah terdapat dua orang laki-laki warga Malaysia sebagai fasilitator dalam menguruskan keberangkatan sepasang suami istri warga Indonesia bersama tiga anaknya yang akan melakukan serangan bunuh diri pada sebuah gereja di Jolo selatan Filipina.

"Tangkapan ke empat dilakukan di Miri, Sarawak, Pulau Pinang, Pahang, Kuala Lumpur, Selangor dan Johor melibatkan seorang laki-laki warga Malaysia, 10 laki-laki dan seorang perempuan warga Indonesia. Mereka telah mempromosikan terorisme dan mempromosikannya di sosial media," katanya.

Semua pelaku yang ditangkap diduga melakukan kesalahan dibawah Bab VIA kesalahan berkaitan dengan terorisme, KUHP Akta 574.