Kuala Lumpur (ANTARA) - Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) melakukan gugatan terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis.
"Pada tanggal 18 Maret 2020, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan alasan pandemi COVID-19," ujar Kuasa Hukum FKPMI, M. Zainul Arifin dalam keterangannya di Kuala Lumpur.
Meskipun keputusan menteri ini bersifat sementara, ujar dia, akan tetapi berdampak sangat luar biasa terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri, sebab sudah ada ribuan pekerja yang sudah memiliki persyaratan dokumen lengkap untuk siap diberangkatkan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan.
"Jika ini terus berlanjut maka akan berdampak terhadap perekonomian pekerja beserta keluarga dan perekonomian nasional. Bahkan dapat mengakibatkan akan terjadinya peningkatan calon pekerja yang akan bekerja ke luar negeri secara ilegal atau non prosedural yang saat ini semakin banyak dan tidak terkendali," katanya.
Zainul Arifin telah mendaftarkan melalui e-court gugatan oline ke PTUN Jakarta terhadap Permohonan Pembatalan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
"Seperti biasanya pekan depan setelah pendaftaran gugatan biasanya sudah ada pemanggilan persidangan terkait gugatan ini," katanya.
Tujuan dilakukannya gugatan ini, ujar dia, agar ada kepastian hukum dan kejelasan terhadap nasib calon pekerja yang gagal berangkat akibat diterbitkannya keputusan tersebut.
"Karena sejak diterbitkannya keputusan menteri ini, belum ada keinginan menteri untuk mencabut keputusan tersebut, sementara tidak ada solusi yang diberikan oleh pemerintah terhadap calon pekerja sehingga merugikan mereka," katanya.
Dia mengatakan para calon pekerja sudah mengurusi segala persyaratan menjadi sia-sia dan bahkan calon yang sudah memiliki visa kerja dan tiket pesawat mau tidak mau akan habis masa berlakunya.
Sekretaris PPP Malaysia ini menilai Menaker tidak konsisten sebab di dalam diktum surat keputusan menyebutkan bahwa bagi pekerja yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.
Namun kenyataannya pekerja tetap juga dilarang berangkat sementara negara penerima PMI sudah membuka bagi pekerja asing untuk bekerja di negaranya seperti di Hong Kong dan Taiwan.