Kuala Lumpur (ANTARA) - Majelis Keselamatan Negara (MKN) Malaysia mewajibkan karantina 21 hari bagi bagi penumpang warga negara dan bukan warga negara yang melakukan perjalanan dari Sri Lanka, Bangladesh, Nepal, Pakistan dan India.
Menteri Pertahanan Malaysia, Dato' Seri Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian di Putrajaya, Senin.
"Tempo karantina wajib bagi warga dari Sri Lanka, Bangladesh, Nepal dan Pakistan dilanjutkan daripada 14 hari kepada 21 hari di stasiun karantina yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Sedangkan pelaksanaan arahan karantina wajib selama tempo 21 hari bagi warganegara Malaysia dan bukan warganegara yang diberi izin masuk ke Malaysia yang tiba dari India akan diteruskan.
"Semua penumpang perlu menjalani ujian tes RTPCR COVID-19 tiga hari sebelum berangkat dan hanya keputusan ujian negatif boleh menaiki penerbangan untuk masuk ke Malaysia," katanya.
Semua penumpang, ujar dia, perlu menjalani ujian tes RTPCR COVID-19 saat tiba di pintu masuk internasional.
"Tempo karantina wajib dari semua negara lain dilanjutkan dari 10 hari kepada 14 hari di stasiun karantina yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Namun tempo karantina 14 hari ini akan dilanjutkan selama tujuh hari lagi (menjadikan jumlah karantina 21 hari) sekiranya terdapat keperluan berdasarkan hasil penilaian resiko yang telah dijalankan pada hari ke-14.
"Karantina tambahan ini akan dilaksanakan di stasiun karantina yang sama," katanya.
Ujian ulangan RT-PCR COVID-19 dilakukan pada hari ke-10 sekiranya dilanjutkan tempo karantina sehingga 21 hari, tes ulang RT-PCR COVID-19 dibuat pada hari ke 18.