Jakarta (AntaraKL) - Aparat kepolisian mengapresiasi langkah korban DS (17) yang cepat melaporkan pedangdut Saipul Jamil (SJ) terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
"Tidak meng-keep sendiri dan berakibat kerugian mereka (korban), kita apresiasikan korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta Jumat.
Iqbal mengimbau korban terduga pelecehan seksual dan masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepedulian.
"Dilakukan dua wujud tolak (pelecehan seksual) secara keras," tegas Iqbal.
Sejauh ini, Iqbal mengungkapkan jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan suami penyanyi Dewi Persik itu sebanyak satu orang dengan persangkaan pasal tentang perlindungan anak.
Iqbal menyatakan penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara meyakini kasus Saipul Jamil akan bergulir hingga persidangan dengan alat bukti yang ditemukan.
Penyidik kepolisian mengantongi alat bukti antara lain keterangan saksi, pengakuan tersangka, petunjuk lainnya seperti pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.
Iqbal juga memastikan penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan subyektif untuk menahan Saipul Jamil yang tersandung kasus pencabulan.
Polisi kemungkinan menjerat mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.
Awalnya, Saipul mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya namun selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak remaja tersebut.
Penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Saipul di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindak asusila.