Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah (26), dibayar RM400 oleh seorang laki-laki untuk memerankan tiga babak "prank" atau serial lelucon di Mall Pavillion, Bukit Bintang, Kuala Lumpur.

Asisten Inspektur Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz yang bersaksi sebagai saksi penuntut kesembilan mengemukakan hal itu di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selasa.

Peran tiga babak yang melibatkan tiga individu tersebut, ujar dia, direkam di kolam air mancur di pintu masuk pavilion pada 5 Januari tahun lalu.

Dia mengatakan, terdakwa didekati oleh sopir taksi Kamaruddin Masiod yang belum pernah dia temui sebelumnya yang telah mengenalkannya pada seorang misterius yang dikenal sebagai James atau Ri Ji Yu.

Azirul, yang diperiksa silang oleh pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan Kamaruddin telah mendekati Siti untuk pertama kalinya saat dia menunggu transportasi di luar klub malam di Kuala Lumpur namun dia tidak tahu tanggal dan waktu yang tepat.

Gooi Soon Seng juga menyarankan kepada saksi, lelaki yang membayar Siti Aisyah, dikenali sebagai James, memberitahu wanita terkait bahwa rekaman itu kemudian akan ditayangkan di sosial media berbagi video Youtube.

Wan Azirul Nizam setuju Siti Aisyah dibayar RM400 untuk melakukan babak terkait, namun dia tidak tahu rincian lebih lanjut terkait lokasi karena terdapat tiga babak rekaman.

Saksi tersebut juga setuju Siti Aisyah menggunakan RM100 dari uang yang dibayar kepadanya untuk membayar sopir taksi yang dikenali sebagai Kamaruddin Masiod atau John, orang yang memperkenalkan tertuduh kepada James.

Wan Azirul juga setuju Kamaruddin pertama kali menemui Siti Aisyah di Beach Club Kuala Lumpur pada jam 03.30 pagi ketika tertuduh sedang menunggu taksi, namun tidak dapat memastikan tanggal kejadian.

Gooi Soon Seng kemudian menyarankan kepada saksi, pada pertemuan itu Kamaruddin bertanya kepada Siti Aisyah apa berminat memainkan "prank" yang akan ditayangkan di Jepang karena seorang dianggap "bos" sedang mencari artis.

Menjawab pertanyaan tersebut, Wan Azirul mengatakan tidak setuju.

Persidangan Mahkamah Shah Alam yang dipimpin Hakim Datuk Azmi Ariffin bakal dilanjutkan pada 8 Februari 2018.









Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024