Kuala Lumpur (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengajak semua pihak menghormati putusan hakim Pengadilan Tinggi Malaysia terkait status tahanan rumah mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Saat menyampaikan keterangan di Kuala Lumpur, Selasa, Anwar menyatakan lembaga peradilan merupakan lembaga independen yang harus terus bebas dari segala pengaruh luar.
"Saya ingin merujuk pada putusan terkait isu titah adendum yang diputuskan kemarin. Perlu ditegaskan bahwa Pemerintah MADANI tetap berpegang teguh pada prinsip penegakan negara hukum serta pemisahan kekuasaan," kata Anwar Ibrahim.
Anwar menyampaikan atas dasar prinsip tersebut dirinya menghormati putusan yang telah dibuat oleh Hakim.
Dia mengajak semua pihak, atas prinsip kedaulatan hukum, untuk menghormati putusan yang telah dibuat oleh Hakim, termasuk ruang dan jalur hukum yang masih tersedia untuk mengajukan banding, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya menyerukan kepada semua pihak agar menangani isu ini dengan penuh kesabaran dan kebijaksanaan. Sekalipun ada pihak yang memilih untuk tidak menyatakan simpati kepada Dato’ Sri Najib Razak dan keluarganya, tidaklah pantas untuk memperkeruh suasana atau menambah ketegangan dalam keadaan yang sensitif ini," kata Anwar.
Pengadilan Tinggi Malaysia melalui sidang yang dipimpin hakim Alice Loke Yee Ching, di Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (22/12), menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tidak dapat menjalani status tahanan rumah.
Hakim Alice Loke Yee Ching mengatakan, perintah tambahan (titah adendum) terkait status tahanan rumah bagi Najib yang disampaikan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong ke-16 Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, dianggap tidak sah, karena tidak diambil saat rapat Dewan Pengampunan Wilayah Federal tahun 2024 mengambil keputusan keringanan hukuman bagi Najib Razak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anwar Ibrahim: Hormati putusan hakim terkait Najib Razak