Kota Kinabalu (AntaraKL) - Sebanyak 260 pasangan yang berasal dari 32 ladang kelapa sawit di wilayah kerja Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu melakukan itsbat nikah di konsulat setempat, Senin.
Rangkaian pembukaan itsbat nikah diawali dengan sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Dr. Hj. Djazimmah Muqoddas, yang menyatakan pihaknya mengapresiasi program tersebut.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Krishna Djelani membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Krishna menyampaikan bahwa kegiatan itsbat nikah yang diselenggarakan merupakan upaya perlindungan hukum Pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Sabah.
Konsul Jenderal RI juga menghimbau kepada para WNI yang datang untuk membantu menyukseskan Pemilihan Umum 2019 dengan menggunakan hak pilihnya.
Salah satu WNI yang mengikuti itsbat nikah adalah Tahir Linoranti. Dia tampak sibuk mengendong anaknya yang masih bayi dan mengandeng tiga anaknya yang lain.
Tahir dan peserta lainnya Bungawati datang dari Jeroco, Batu Putih, Sandakan, bersama-sama dengan 88 pasangan lainnya ke KJRI Kota Kinabalu.
Mereka telah menempuh setidaknya 450 km perjalanan dengan semangat mengikuti sidang itsbat nikah yang diselenggarakan di KJRI Kota Kinabalu.
Pembukaan kegiatan itsbat nikah dihadiri oleh Wakil Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pejabat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, perwakilan dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, serta 180 masyarakat yang tinggal di wilayah Kota Kinabalu.
KJRI Kota Kinabalu berulang kali menyelenggarakan sidang itsbat nikah yang bertujuan untuk memberikan legalitas terhadap suatu perkawinan dan melindungi hak-hak anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Program tersebut sebagai upaya perlindungan bagi masa depan anak-anak WNI di Sabah.
Dengan dasar penetapan itsbat nikah nantinya dapat diterbitkan akta nikah yang akan berguna sebagai dasar pembuatan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) anak serta dapat dijadikan dasar pembuatan surat perjalanan RI dan mengikuti ujian nasional.
KJRI Kota Kinabalu terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan "beyond protection" serta mengurangi jumlah WNI tanpa dokumen di Sabah dengan melakukan kegiatan tersebut.
KJRI Kota Kinabalu telah menyelenggarakan kegiatan sidang itsbat nikah sebanyak enam kali sejak tahun 2011 ? 2017, dengan jumlah pasangan yang dikabulkan permohonannya sebanyak 1.429 pasang.
Disela-sela kegiatan juga dilakukan diseminasi informasi terkait tata cara dan prosedur pengiriman uang secara aman serta membuka konter khusus untuk mensurvei kepuasan peserta itsbat nikah.
Rangkaian pembukaan itsbat nikah diawali dengan sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Dr. Hj. Djazimmah Muqoddas, yang menyatakan pihaknya mengapresiasi program tersebut.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Krishna Djelani membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Krishna menyampaikan bahwa kegiatan itsbat nikah yang diselenggarakan merupakan upaya perlindungan hukum Pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Sabah.
Konsul Jenderal RI juga menghimbau kepada para WNI yang datang untuk membantu menyukseskan Pemilihan Umum 2019 dengan menggunakan hak pilihnya.
Salah satu WNI yang mengikuti itsbat nikah adalah Tahir Linoranti. Dia tampak sibuk mengendong anaknya yang masih bayi dan mengandeng tiga anaknya yang lain.
Tahir dan peserta lainnya Bungawati datang dari Jeroco, Batu Putih, Sandakan, bersama-sama dengan 88 pasangan lainnya ke KJRI Kota Kinabalu.
Mereka telah menempuh setidaknya 450 km perjalanan dengan semangat mengikuti sidang itsbat nikah yang diselenggarakan di KJRI Kota Kinabalu.
Pembukaan kegiatan itsbat nikah dihadiri oleh Wakil Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pejabat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, perwakilan dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, serta 180 masyarakat yang tinggal di wilayah Kota Kinabalu.
KJRI Kota Kinabalu berulang kali menyelenggarakan sidang itsbat nikah yang bertujuan untuk memberikan legalitas terhadap suatu perkawinan dan melindungi hak-hak anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Program tersebut sebagai upaya perlindungan bagi masa depan anak-anak WNI di Sabah.
Dengan dasar penetapan itsbat nikah nantinya dapat diterbitkan akta nikah yang akan berguna sebagai dasar pembuatan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) anak serta dapat dijadikan dasar pembuatan surat perjalanan RI dan mengikuti ujian nasional.
KJRI Kota Kinabalu terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan "beyond protection" serta mengurangi jumlah WNI tanpa dokumen di Sabah dengan melakukan kegiatan tersebut.
KJRI Kota Kinabalu telah menyelenggarakan kegiatan sidang itsbat nikah sebanyak enam kali sejak tahun 2011 ? 2017, dengan jumlah pasangan yang dikabulkan permohonannya sebanyak 1.429 pasang.
Disela-sela kegiatan juga dilakukan diseminasi informasi terkait tata cara dan prosedur pengiriman uang secara aman serta membuka konter khusus untuk mensurvei kepuasan peserta itsbat nikah.