25 TKI ilegal ditangkap di dua rumah transit
Rabu, 25 September 2019 15:41 WIB
Pekerja ilegal asal Indonesia ditangkap di Malaysia. ANTARA/Kantor Imigrasi Malaysia
Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 25 pekerja ilegal asal Indonesia yang hendak pulang ke kampung halamannya, ditangkap di dua rumah transit yang didiaminya di Taman Klang Utama dan Taman Sungai Puloh, Selangor, Malaysia.
"Mereka ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Maritim Malaysia (APMM) pada Selasa(24/9) pukul 10.20 malam," ujar Kepala Maritim Negeri, Kapten Maritim Mohammad Rosli Kassim di Kuala Lumpur, Rabu.
Rosli mengatakan penggerebekan dilakukan setelah dilakukan pengintaian selama dua hari terhadap rumah tersebut.
Rumah transit tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan semua pekerja ilegal yang akan dibawa keluar melalui jalan laut menggunakan perahu cepat.
"Hasil penggerebekan di lokasi pertama yaitu di rumah kedai menahan 13 lelaki dan empat wanita warga Indonesia serta seorang laki-laki Malaysia yang dipercayai sebagai tekong darat," katanya.
"Investigasi lanjutan ke atas tekong darat tersebut membawa ke penemuan lokasi kedua yang turut dijadikan rumah transit di Taman Sungai Puloh," katanya.
Dia mengatakan hasil penggerebekan di lokasi kedua satu jam kemudian menemukan delapan orang termasuk lima wanita warganegara Indonesia bersama seorang laki-laki Malaysia yang juga tekong darat.
Semua yang ditahan berusia 19 hingga 50 tahun kemudian dibawa ke Kantor Polisi Kapar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut diselidiki di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/1963 dan Undang-Undang Trafficking dan Anti Penyeludupan Migran 2007.
Pihak Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur belum bisa dikonfirmasi terkait kejadian tersebut.
"Mereka ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Maritim Malaysia (APMM) pada Selasa(24/9) pukul 10.20 malam," ujar Kepala Maritim Negeri, Kapten Maritim Mohammad Rosli Kassim di Kuala Lumpur, Rabu.
Rosli mengatakan penggerebekan dilakukan setelah dilakukan pengintaian selama dua hari terhadap rumah tersebut.
Rumah transit tersebut diduga digunakan untuk mengumpulkan semua pekerja ilegal yang akan dibawa keluar melalui jalan laut menggunakan perahu cepat.
"Hasil penggerebekan di lokasi pertama yaitu di rumah kedai menahan 13 lelaki dan empat wanita warga Indonesia serta seorang laki-laki Malaysia yang dipercayai sebagai tekong darat," katanya.
"Investigasi lanjutan ke atas tekong darat tersebut membawa ke penemuan lokasi kedua yang turut dijadikan rumah transit di Taman Sungai Puloh," katanya.
Dia mengatakan hasil penggerebekan di lokasi kedua satu jam kemudian menemukan delapan orang termasuk lima wanita warganegara Indonesia bersama seorang laki-laki Malaysia yang juga tekong darat.
Semua yang ditahan berusia 19 hingga 50 tahun kemudian dibawa ke Kantor Polisi Kapar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut diselidiki di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/1963 dan Undang-Undang Trafficking dan Anti Penyeludupan Migran 2007.
Pihak Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur belum bisa dikonfirmasi terkait kejadian tersebut.
Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi Malaysia tangkap sedikitnya 90.000 pendatang asing tanpa izin sepanjang 2025
01 January 2026 13:40 WIB
TNI AL menggagalkan penyelundupan tujuh calon pekerja migran ilegal ke Malaysia
21 April 2025 21:38 WIB
Terpopuler - Kabar Migran
Lihat Juga
Kementerian P2MI, KBRI Kuala Lumpur percepat pendataan pekerja migran non-prosedural
19 February 2026 1:22 WIB
Masyarakat Madura di Malaysia tuntaskan penyaluran bantuan untuk Aceh dan Sumut
16 February 2026 21:53 WIB