Polisi Malaysia Tangkap 62 TKI ilegal

id TKI ilegal

Polisi Malaysia Tangkap 62 TKI ilegal

Polisi tangkap TKI ilegal.

Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Rabu (11/1) telah menangkap 62 TKI ilegal dan menahan tekong (pemilik kapal) keturunan China, nahkoda kapal warganegara Malaysia dan tiga WNI di perairan Malaysia atau dua mil dari Pantai Tg. Karang, Selangor.

Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary ketika dikonfirmasi di Kuala Lumpur, Kamis, membenarkan adanya informasi tersebut.

"KBRI akan mengajukan akses konsuler untuk menemui para korban," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 5 Januari 2017 pukul 23.30 aparat keamanan dan satuan Intellijen Malaysia mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan lalu lintas TKI ilegal kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan operasi di perairan Malaysia.

Selanjutnya dalam operasi tersebut aparat keamanan mencurigai tiga buah kapal yang keluar dari Kuala Sungai Tg Karang Selangor menuju ke Indonesia.

Kemudian aparat keamanan memeriksa kapal yang pertama di Kawasan penahanan dan mendapati satu orang tekong Malaysia keturunan China dan 18 WNI illegal yang ada didalam kapal tersebut. Pukul 23.35 memeriksa kapal yang kedua dan mendapati tekong Malaysia keturunan China dan 19 WNI illegal.

Aparat kemudian menahan dua kapal tersebut kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu kapal Indonesia tanpa nomer pendaftaran yang berada 50 meter dari Tg Karang Selangor dan mendapati satu orang tekong dan dua orang ABK WNI serta 15 orang TKI ilegal yang ada didalam kapal tersebut.

Berdasarkan informasi kapal tersebut digunakan untuk membawa keluar masuk Pekerja Asing Tanpa Ijin (PATI) dari Malaysia ke Indonesia.

Dalam proses penahanan kapal ke tiga selanjutnya kapal ke empat mencoba untuk melarikan diri kearah pantai Tg Karang kemudian aparat berhasil melakukan penangkapan kapal tersebut yang didalamnya terdapat 10 WNI illegal.

Namun satu tekong berhasil melarikan diri dengan terjun ke laut.

Dalam operasi tersebut aparat Malaysia berhasil menangkap dan menahan empat kapal Indonesia yang terdiri dari tiga laki-laki WNI yang merupakan nahkoda kapal, dua laki-laki China yang merupakan nahkoda sampan, satu laki-laki China sebagai majikan di darat.

Kemudian 35 TKI ilegal dari Indonesia, 25 perempuan TKI ilegal, dua anak perempuan TKI ilegal sehingga total WNI yang ditahan berjumlah 65 WNI.

Selanjutnya semua tahanan kapal tersebut ditangkap aparat keamanan Malaysia dan ditahan di markas Balai Polis Kuala Selangor, Balai Tanjung Karang dan Balai Bestari Jaya, Selangor.

Adapun biodata dua pria China dan tiga WNI tersebut adalah AEK (46) alamat No 34 grafik Sg Kajang 45500 Tg Karang Selangor, LCC (37) warga negara Malaysia.

Data tiga WNI sebagai nahkoda kapal tanpa nomer pendaftaraan, tekong SA (32) asal Tanjung Balai, ABK yakni MA (32) asal Belawan dan awak CS (32) asal Tg Balai Indonesia.

Adapun hasil penangkapan diperoleh bukti bukti satu buah perahu, satu sampan fiber no pendaftaran SLS 3744 bersama mesin jenis mercurt 60HP, dua sampan fiber jenis Yamaha 40HP dan mercury 60HP.

Pada 7 Januari 2017 semua tahanan dan pemilik serta nahkoda kapal akan diperiksa sesuai undang undang 117 KPJ dan pemeriksaan sesuai dengan Undang Undang Sosma.

Undang-Undang Sosma merupakan undang-undang keselamatan negara, dimana individu bisa ditahan tanpa memberikan keterangan apapun jika di ketahui mengancam keselamatan negara.

Pemeriksaan yang di lakukan sesuai Undang-Undang Sosma akan di mulai pada 10 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 7 Februari 2017. Di samping itu TKI ilegal lainnya akan diinvestigasi sampai 23 Januari 2017 dibawah undang undang imigrasi sebelum dilakukan deportasi oleh pihak imigrasi Malaysia.